Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babat Puluhan Pohon Besar di Hutan Sanggbuana, 4 Petani Dihukum Tanam Pohon

Kompas.com - 24/08/2022, 06:13 WIB
Farida Farhan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Empat orang petani yang membabat puluhan pohon di hutan Penggunungan Sanggabuana dihukum tanam pohon.

Empat petani itu membabat pohon jenis kayu afrika (Maesopsis eminii), mahoni (Swietenia mahagoni), dan kisepat (Commelinaceae Cyanotis) yang berdiameter lebih dari 30 sentimeter di Blok Simenyan, Mekarbuana, Pegunungan Sanggabuana.

Adapun beberapa pohon lainnya dikupas kambiumnya supaya kering. Diduga agar ada alasan untuk ditebang.

Di sekitar tegakan yang ditebang ini, tumbuh beberapa pohon kopi. Penebangan tegakan pohon hutan di hutan produksi terbatas (HPT) yang dikelola oleh Perum Perhutani ini diduga akan dijadikan lahan untuk berkebun kopi.

Baca juga: Pohon Tumbang di Ambon Timpa Mobil yang Sedang Parkir

Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jawa Barat Nace Permana mengatakan, tindakan oknum petani ini masuk kategori perusakan.

Tindakan ini melanggar pasal 82 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sanksi pidananya kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

“Ini sudah masuk perbuatan pidana. Tapi ketika mendapat laporan foto-foto penebangan di lapangan, saya langsung telepon Pak Adm Perum Perhutani KPH Purwakarta," kata Nace saat dihubungi, Selasa (22/8/2022).

Kemudian, kata Nace, pada Jumat (19/08/2022), para petani langsung dipanggil oleh LMDH dan kepala desa. Juga didampingi Mantri KRPH Cigunungsari. Sejumlah 4 orang pelakunya telah diedukasi.

"Pelakunya tetap kena denda, wajib mengganti dengan menanam pohon 200 pohon di hutan. Pak Adm responnya cepat, langsung koordinasi dengan bawahannya," kata Nace.

Nace berharap hukuman semacam ini diterapkan. Sebab harus ada pembinaan dan menimbulkan efek jera. Selain itu, hukuman tersebut dinilai bermanfaat untuk alam yang dirusak. Sebab, menurut Nace, jika hanya dipidana tidak ada perbaikan yang dikembalikan ke alam.

“Masyarakat tetap bisa bertani di antara tegakan tanpa harus merusak hutan," kata Nace.

Cara bertani tanpa merusak hutan tersebut, kata Nace, dilakukan oleh petani kopi di hutan Petungkriono, Pekalongan, Jawa Tengah. Mereka menanam kopi di sela tegakan pohon, sambil menjaga hutan dan ekosistemnya.

"Keanekaragaman hayati terjaga, masyarakat mendapat hasil hutan non kayu. Idealnya semacam ini," ungkapnya.

Tanaman kopi justru butuh naungan

Direktur Executive Sangabuana Conservation Foundation (SCF) Solihin Fuadi menyayangkan penebangan pohon di hutan Sanggabuana itu.

Menurutnya, para oknum petani ini hanya berpikir sesaat. Tujuannya supaya tegakan tidak menghalangi tanaman kopi atau modus untuk memperluas lahan kopi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com