Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oplos Elpiji Subsidi ke Tabung 12 Kg, Pria di Cirebon Ambil Untung 2 Kali Lipat

Kompas.com - 23/09/2022, 18:19 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com – KD (50), warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon nekat mengoplos tabung elpiji subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg demi mendapatkan keuntungan hingga dua kali lipat.

Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota Jawa Barat berhasil membongkar praktik oplos gas subsidi yang sudah dilakoni KD sejak 2022.

Polisi menggrebek rumah KD yang digunakannya untuk produksi pengoplosan elpiji.

Di lokasi tersebut, polisi langsung mengamankan seluruh barang bukti antara lain 31 tabung elpiji subsidi 3 kg dan tabung 12 kg, alat pengoplosan, segel bekas, timbangan, dan lainnya.

Baca juga: Oplos Elpiji Subsidi ke Tabung 12 Kg di Setu, Pelaku Incar Keuntungan 2 Kali Lipat

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, menerangkan, pelaku membeli tabung elpiji subsidi seharga Rp19.000 pertabung.

Dia membutuhkan 4 tabung elpiji subsidi untuk dipindahkan ke tabung 12 kg.

“Modusnya, tersangka membeli tabung gas elpiji Rp 19.000. Setelah itu, isi elpiji subsidi itu dipindahkan menggunakan pipa besi dengan cara disuntikan ke tabung gas nonsubsidi 12 kg,” kata Fahri saat gelar perkara, Jumat (23/9/2022) siang.

Fahri merinci, modal yang dikeluarkan KD untuk membeli 4 tabung elpiji subsidi adalah Rp 76.000.

Seluruh isi gas di keempat tabung itu kemudian dimasukan ke tabung 12 kg. Pelaku menjualnya seharga 215.000 persatu tabung. Dari satu tabung, pelaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 139.000 atau dua kali lipat dari modal.

Baca juga: Bermodal Selang Regulator, Pria di Lebak Nekat Oplos Gas Melon

KD kemudian menjualkan sendiri tabung-tabung gas nonsubsidi yang berisi gas subsidi di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. Dia menyasar pembeli rumahan, dan juga langgan warungan untuk dijual lagi.

Pelaku, sambung Fahri, menjalani usaha terlarang ini seorang diri. Dia mengaku belajar dari Youtube.

Tindakan ini terpaksa dia lakukan dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangganya. KD mengaku memiliki seorang istri serta tiga orang anak yang harus dinafkahi.

Atas tindakannya ini, pelaku terancam pasal 55 undang-undang 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Bandung
Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Bandung
Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Bandung
Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Bandung
Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Bandung
Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Bandung
Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Bandung
Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Bandung
Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Bandung
Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Bandung
Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com