CIREBON, KOMPAS.com – KD (50), warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon nekat mengoplos tabung elpiji subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg demi mendapatkan keuntungan hingga dua kali lipat.
Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota Jawa Barat berhasil membongkar praktik oplos gas subsidi yang sudah dilakoni KD sejak 2022.
Polisi menggrebek rumah KD yang digunakannya untuk produksi pengoplosan elpiji.
Di lokasi tersebut, polisi langsung mengamankan seluruh barang bukti antara lain 31 tabung elpiji subsidi 3 kg dan tabung 12 kg, alat pengoplosan, segel bekas, timbangan, dan lainnya.
Baca juga: Oplos Elpiji Subsidi ke Tabung 12 Kg di Setu, Pelaku Incar Keuntungan 2 Kali Lipat
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, menerangkan, pelaku membeli tabung elpiji subsidi seharga Rp19.000 pertabung.
Dia membutuhkan 4 tabung elpiji subsidi untuk dipindahkan ke tabung 12 kg.
“Modusnya, tersangka membeli tabung gas elpiji Rp 19.000. Setelah itu, isi elpiji subsidi itu dipindahkan menggunakan pipa besi dengan cara disuntikan ke tabung gas nonsubsidi 12 kg,” kata Fahri saat gelar perkara, Jumat (23/9/2022) siang.
Fahri merinci, modal yang dikeluarkan KD untuk membeli 4 tabung elpiji subsidi adalah Rp 76.000.
Seluruh isi gas di keempat tabung itu kemudian dimasukan ke tabung 12 kg. Pelaku menjualnya seharga 215.000 persatu tabung. Dari satu tabung, pelaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 139.000 atau dua kali lipat dari modal.
Baca juga: Bermodal Selang Regulator, Pria di Lebak Nekat Oplos Gas Melon
KD kemudian menjualkan sendiri tabung-tabung gas nonsubsidi yang berisi gas subsidi di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. Dia menyasar pembeli rumahan, dan juga langgan warungan untuk dijual lagi.
Pelaku, sambung Fahri, menjalani usaha terlarang ini seorang diri. Dia mengaku belajar dari Youtube.
Tindakan ini terpaksa dia lakukan dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangganya. KD mengaku memiliki seorang istri serta tiga orang anak yang harus dinafkahi.
Atas tindakannya ini, pelaku terancam pasal 55 undang-undang 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.