BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang putusan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin ricuh. Akibatnya majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, meninggalkan persidangan lebih awal.
Kejadian bermula saat hakim membacakan vonis 4 tahun untuk Ade Yasin karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Tidak terima dengan putusan tersebut, peserta sidang menjadi beringas. Mereka melemparkan botol minum dan meneriaki hakim dengan umpatan.
Baca juga: Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Suap Anggota BPK
Melihat hakim dan JPU meninggalkan ruang sidang, peserta sidang semakin murka.
Melihat itu, meski belum sempat menutup sidang, majelis hakim dan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung meninggalkan ruang sidang.
Tim Kuasa hukum Ade Yasin juga mempertanyakan sikap hakim yang langsung meninggalkan ruang sidang.
"Percuma ada KPK," teriak peserta sidang dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Selain Penjara 4 Tahun, Ade Yasin Didenda Rp 100 Juta, Hak Politik Dicabut
Polisi kemudian menertibkan peserta sidang yang ricuh dan meminta agar tenang dan segera meninggalkan ruang sidang.
Dinalara Butarbutar, kuasa hukum dari Ade Yasin secara tegas bakal mengajukan banding atas vonis majelis hakim. Sebab, dia menilai putusan majelis hakim terlalu mengada-ngada dan tidak sesuai fakta persidangan.
"Saksi pun menyatakan tidak pernah diperintah oleh Ade Yasin, tapi kita coba lihat hakim seperti patut diduga seperti mengarang-ngarang melebihi karangan dari pada JPU," ujar Dinalara.
Majelis hakim memvonis Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan kurungan 4 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya menuntut tiga tahun penjara.
Vonis dibacakan hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (23/9/2022).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hera Kartiningsih.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," tambahnya.