Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Tasikmalaya Sepakati Usulan UMK 2023 Naik 7,4 Persen, Jadi Rp 2.498.954

Kompas.com, 2 Desember 2022, 13:26 WIB
Irwan Nugraha,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya, Jawa Barat, telah menyepakati usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 naik 7,4 persen lewat hasil rapat pleno.

Semula besaran UMK Kabupaten Tasikmalaya sesuai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 2.326.772, diusulkan naik tahun 2023 menjadi Rp 2.498.954.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu, Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya Omay Rusmana mengatakan, kenaikan UMK itu berdasarkan hasil pleno oleh Dewan Pengupahan, Apindo, dan buruh.

“Pihak Apindo menginginkan menggunakan PP 36 tahun 2021. Kalau seandainya kami pakai PP 36, kenaikannya sedikit, hanya Rp 57.000. Sementara pihak buruh ingin kenaikan berdasarkan Permenaker sebesar 1 persen, jatuhnya hampir Rp 300.000,” jelas Omay kepada wartawan di kantornya, Jumat (2/12/2022).

Baca juga: Bupati Garut Usulkan UMK 2023 Rp 2,1 Juta, Ditolak Pengusaha dan Buruh

Saat itu, tambah Omay, Pemkab Tasikmalaya tidak bisa memutuskan permintaan serikat buruh atas kenaikan UMK sebesar 12 persen. Sebab berdasar Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, maksimal kenaikan UMK 10 persen.

Pemkab Tasikmalaya akhirnya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 7,4 persen setelah penyesuaian dengan perhitungan laju pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan perkalian alpha saat ini.

“Di Permenaker nomor 18 tahun 2022 sudah dirumuskan. Ada alphanya. Apa itu alpha? Alpha adalah penyerapan tenaga kerja terhadap pencari kerja. Pencari kerja berapa, penyerapannya berapa, timbullah persentase. Kalau tidak salah penyerapannya itu 15 persen,” ujar Omay.

Selanjutnya penetapan usulan UMK Pemkab Tasikmalaya ini akan diserahkan ke Provinsi Jawa Barat. Sampai akhirnya nanti akan ditetapkan dan diputuskan oleh Provinsi Jawa Barat terkait penetapan UMK tahun 2023 mendatang.

“Ada tenggang waktu dari Provinsi, kami harus menetapkan kenaikan UMK ini harus 7 Desember 2022 nanti,” ungkap dia.

Keputusan Pemkab Tasikmalaya menaikkan UMK ini mendapatkan tanggapan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (DPC SBSI '92) Priangan Timur.

Ketua DPC SBSI '92 Priangan Timur Deni Hendra menilai, penghitungan kenaikan UMK di Kabupaten Tasikmalaya perlu diuji oleh akademisi.

Pasalnya, dasar kenaikannya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

"Cara menghitung kenaikan UMK yang tertera pada Permenaker 18/2022 itu kan hasil dari penjumlahan inflasi dengan pertumbuhan ekonomi dikali alpha. Nah, nilai alpha ini yang perlu diuji oleh akademisi," kata Deni.

Usulan UMK Kota Tasikmalaya tanpa kesepakatan

Sementara itu, pelaksanaan rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (DPK) Tasikmalaya untuk menentukan usulan UMK tahun 2023 sudah tuntas tanpa kesepakatan persentase kenaikan.

Tiga unsur DPK yakni perwakilan pemerintah, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tak menemukan kesepatan mengenai besaran kenaikan UMK.

Sehingga ketiganya sepakat mengusulkan usulan kenaikan diputuskan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah.

Baca juga: UMK Kota Tegal Tahun 2023 Diusulkan Naik Rp 139.082, Jadi Berapa?

"Hasil rapat DPK ada 3 usulan yah yang diikuti unsur pemerintah, serikat pekerja dan Apindo," ujar Kepala Disnaker Kota Tasikmalaya, Dudi Ahmad Holidi, Jumat pagi.

Nantinya, keputusan Pj Wali Kota Tasikmalaya itu akan diusulkan kembali ke Provinsi Jawa Barat yang nantinya akan diputuskan UMP dan UMK 27 kota/kabupaten di Jabar tahun 2023 oleh Gubernur Ridwan Kamil.

"Jadi di berita acaranya (hasil rapat pleno) juga kesepakatan usulan untuk penetapan UMK nanti ditandatangani oleh Pak Wali Kota kemudian diusulkan ke Gubernur," singkatnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Bandung
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau