Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaduh Kemunculan 2 Versi Usulan UMK Bandung Barat, Buruh dan Pemerintah Beda Landasan

Kompas.com, 5 Desember 2022, 16:43 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com  Kalangan buruh menemukan dua versi angka rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun 2023 yang diusulkan ke Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Rekomendasi pertama, Pemda KBB mengusulkan UMK naik sebesar sebesar 27 persen berdasarkan perhitungan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di tiga pasar di wilayah Bandung Barat.

Dengan rekomendasi pertama ini, maka UMK KBB yang asalnya hanya Rp 3.248.283,26 pada 2022 bakal mengalami kenaikan menjadi Rp 4.125.675,67 pada 2023 atau naik sekitar Rp 877.392,39 jika disetujui.

Baca juga: Buruh Unjuk Rasa di Gedung Sate, Tuntut Kenaikan UMK

Sedangkan surat rekomendasi versi kedua, Pemda KBB merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 7,16 persen merujuk Permenaker 18 Tahun 2022.

Jika rekomendasi kedua disetujui, upah bakal naik sekitar Rp 232.512,12 menjadi Rp 3.480.759,40 dari asalnya Rp Rp 3.248.283,26 pada 2022.

"Kita tak habis pikir mengapa terjadi dua versi rekomendasi UMK. Nominalnya juga beda. Kok bisa seperti ini?" ujar Ketua FSPMI Bandung Barat, Dede Rahmat, Senin (5/12/2022).

Melihat ada dua versi itu, kalangan buruh mendesak agar Pemkab Bandung Barat mengungkap kejelasan terkait usulan UMK berdasar hasil pleno yang sudah dilakukan.

"Kepada kita bupati tidak merasa bikin 2 rekomendasi. Tapi ke provinsi ada 2 rekomendasi. Aneh kan, jadi yang benar yang mana," sebut Dede.

"Kalau saya memandang hal ini sudah biasa dinamika lapangan setiap tahun slalu seperti itu. Cuma biasanya sudah sepengetahuan kepala pemerintah, nah kalau tahun ini ada dua rekomendasi tanpa sepengetahuan itu saja yang bingungnya," imbuh Dede.

Baca juga: Kawal Rekomendasi UMK Bandung Barat 2023 Naik 27 Persen, Buruh Akan Demo ke Gedung Sate

Rapat pleno kenaikan upah alot

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans KBB) Panji Hermawan mengatakan, dua versi rekomendasi kenaikan UMK KBB tahun 2023 tersebut muncul dari rapat pleno yang menemui jalan buntu.

"Dalam rapat pleno, deadlock karena ada tiga usulan, yaitu dari serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Jadi masing-masing silakan (mengusulkan) karena yang menentukan nanti hasil rapat pleno provinsi," kata Panji.

Pada rapat pleno terdapat dua usulan rekomendasi kenaikan UMK yang alot didebatkan, sehingga menemui jalan buntu.

Halaman:


Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau