Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaduh Kemunculan 2 Versi Usulan UMK Bandung Barat, Buruh dan Pemerintah Beda Landasan

Kompas.com - 05/12/2022, 16:43 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com  Kalangan buruh menemukan dua versi angka rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun 2023 yang diusulkan ke Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Rekomendasi pertama, Pemda KBB mengusulkan UMK naik sebesar sebesar 27 persen berdasarkan perhitungan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di tiga pasar di wilayah Bandung Barat.

Dengan rekomendasi pertama ini, maka UMK KBB yang asalnya hanya Rp 3.248.283,26 pada 2022 bakal mengalami kenaikan menjadi Rp 4.125.675,67 pada 2023 atau naik sekitar Rp 877.392,39 jika disetujui.

Baca juga: Buruh Unjuk Rasa di Gedung Sate, Tuntut Kenaikan UMK

Sedangkan surat rekomendasi versi kedua, Pemda KBB merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 7,16 persen merujuk Permenaker 18 Tahun 2022.

Jika rekomendasi kedua disetujui, upah bakal naik sekitar Rp 232.512,12 menjadi Rp 3.480.759,40 dari asalnya Rp Rp 3.248.283,26 pada 2022.

"Kita tak habis pikir mengapa terjadi dua versi rekomendasi UMK. Nominalnya juga beda. Kok bisa seperti ini?" ujar Ketua FSPMI Bandung Barat, Dede Rahmat, Senin (5/12/2022).

Melihat ada dua versi itu, kalangan buruh mendesak agar Pemkab Bandung Barat mengungkap kejelasan terkait usulan UMK berdasar hasil pleno yang sudah dilakukan.

"Kepada kita bupati tidak merasa bikin 2 rekomendasi. Tapi ke provinsi ada 2 rekomendasi. Aneh kan, jadi yang benar yang mana," sebut Dede.

"Kalau saya memandang hal ini sudah biasa dinamika lapangan setiap tahun slalu seperti itu. Cuma biasanya sudah sepengetahuan kepala pemerintah, nah kalau tahun ini ada dua rekomendasi tanpa sepengetahuan itu saja yang bingungnya," imbuh Dede.

Baca juga: Kawal Rekomendasi UMK Bandung Barat 2023 Naik 27 Persen, Buruh Akan Demo ke Gedung Sate

Rapat pleno kenaikan upah alot

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans KBB) Panji Hermawan mengatakan, dua versi rekomendasi kenaikan UMK KBB tahun 2023 tersebut muncul dari rapat pleno yang menemui jalan buntu.

"Dalam rapat pleno, deadlock karena ada tiga usulan, yaitu dari serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Jadi masing-masing silakan (mengusulkan) karena yang menentukan nanti hasil rapat pleno provinsi," kata Panji.

Pada rapat pleno terdapat dua usulan rekomendasi kenaikan UMK yang alot didebatkan, sehingga menemui jalan buntu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com