Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Plt Ketua Karang Taruna Sumut, Samsir Pohan: Diganti karena Umur, Tidak Ada Unsur Politiknya

Kompas.com - 07/12/2022, 06:32 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Pelaksana tugas ketua Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Samsir Pohan mengomentari pengangkatannya yang dituding menyalahi aturan organisasi.

Samsir ditetapkan Edy Rahmayadi sebagai Plt ketua masa bhakti 2018-2023 berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.

Samsir mengatakan, SK Revisi Kepengurusan Karang Taruna Sumut sudah sesuai dengan Pasal 18 Permensos Nomor 25 Tahun 2019. Dia juga mengingatkan kalau dirinya hanya Pelaksana tugas (Plt), bukan defenitif.

Baca juga: Kisah Karang Taruna di Cianjur Olah Urine Kelinci Jadi Pupuk Organik, Ini Manfaatnya

"Revisi sudah menjelaskan, karena umur yang tidak sesuai," katanya saat dihubungi lewat sambungan telepon, Selasa (6/12/2022).

Diungkap Samsir, saat ini memang ada polemik terkait usia pada keanggotaan Karang Taruna karena AD/ART dan Permensos tidak sejalan.

Permensos menyatakan usia anggota adalah 13 sampai 45 tahun. Namun, pengaturan tentang usia anggota tidak otomatis mengatur usia pengurus karena Pasal 20 ayat (1) butir b menyebut usia pengurus paling rendah 17 tahun.

Baca juga: Buruh Desak Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 di Jabar Sesuai Rekomendasi Bupati dan Wali Kota

Artinya, tidak ada pengaturan batas atas di Permensos karena diberikan kewenangan pengaturannya kepada AD/ART sebagaimana Pasal 21.

"Masih jadi perdebatan terkait usia ini. Karang Taruna adalah organisasi di bawah pemerintah, harusnya mengikuti peraturan pemerintah, dalam hal ini menteri sosial yaitu Permensos," katanya lagi.

Samsir berharap, SK Revisi Kepengurusan Karang Taruna Sumut tidak dipolitisasi karena murni untuk menegakkan Pasal 18 Permensos Nomor 25 Tahun 2019.

"Yang diganti hanya umur 45 tahun ke atas. Bendahara Karang Taruna Sumut Hendra Sitorus tidak diganti karena usianya masih di bawah 45 tahun. Jadi, ini murni penegakkan Permensos saja, tidak ada unsur politiknya," lanjutnya.

Samsir menegaskan, sebagai warga Karang Taruna, dirinya akan menjalankan amanah gubernur dengan baik. Soal perbedaan pandangan, pihaknya terus berkomunikasi dan konsolidasi di internal organisasi, juga dengan seluruh pemangku kebijakan terkait.

"Keputusan gubernur menurut kami sah, mengikat dan dapat diuji melalui PTUN," ucap Samsir.

SK digugat

Wakil Ketua Umum 1 Bidang Organisasi Karang Taruna Budi Setiawan meminta Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023, dikoreksi.

Pasalnya, dalam Surat Keputusan (SK) tersebut, Edy Rahmayadi mengganti Dedi Dermawan Milaya sebagai ketua Karang Taruna Sumut dan menetapkan Samsir Pohan sebagai Pelaksana tugas ketua.

"Kita lakukan upaya persuasif dulu, beri penjelasan kepada gubernur terkait SK-nya," kata Budi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Bandung
KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

Bandung
Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Bandung
Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Bandung
Kisah Srikandi Tagana Lawan Stigma, Rela Tinggalkan Keluarga demi Tangani Bencana

Kisah Srikandi Tagana Lawan Stigma, Rela Tinggalkan Keluarga demi Tangani Bencana

Bandung
WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

Bandung
Cirebon Festival 2024, Ajang bagi UMKM Cirebon untuk 'Naik Kelas'

Cirebon Festival 2024, Ajang bagi UMKM Cirebon untuk "Naik Kelas"

Bandung
Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Ciamis, Tersangka Depresi Diduga gara-gara Utang Rp 100 Juta

Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Ciamis, Tersangka Depresi Diduga gara-gara Utang Rp 100 Juta

Bandung
Kementan Targetkan Bantu 10.000 Pompa Air untuk Pertanian Jawa Barat

Kementan Targetkan Bantu 10.000 Pompa Air untuk Pertanian Jawa Barat

Bandung
Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Bandung
Meski Harga Pupuk Subsidi Naik, Mentan Jamin Jumlahnya Tak Akan Berkurang

Meski Harga Pupuk Subsidi Naik, Mentan Jamin Jumlahnya Tak Akan Berkurang

Bandung
Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Bandung
Mentan Bangun Klaster Pertanian di Kabupaten Bandung, Apa Istimewanya?

Mentan Bangun Klaster Pertanian di Kabupaten Bandung, Apa Istimewanya?

Bandung
Pelaku Nikah Sesama Jenis di Cianjur Diduga Alami Penyimpangan Gender

Pelaku Nikah Sesama Jenis di Cianjur Diduga Alami Penyimpangan Gender

Bandung
Video Viral Penumpang Diduga Lecehkan 'Driver' Ojol di Bandung, Polisi: Salah Paham

Video Viral Penumpang Diduga Lecehkan "Driver" Ojol di Bandung, Polisi: Salah Paham

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com