KOMPAS.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat, memutuskan untuk tidak memiskinkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Doni hanya diputus bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dianggap menyebarkan informasi bohong soal platform opsi binari Quotex.
"Majelis hakim melihat terdakwa sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui beberapa platform yang dimilikinya. Untuk membuat orang lain tertarik dengan apa yang disampaikannya melalui platfrom tersebut. Hal itu melanggar hak-hak orang lain dan menyebabkan kerugian," kata hakim ketua Achmad Satibi, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Hakim Putuskan Doni Salmanan Tak Harus Ganti Rugi Korban Quotex, Asetnya Dikembalikan
Atas dasar itu, Doni dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Hakim tidak menghukum Doni dengan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang diajukan jaksa dalam tuntutan.
Tuntutan jaksa agar affiliator Quotex itu didenda Rp 17 miliar untuk membayar ganti rugi korbannya juga tidak masuk dalam putusan pengadilan.
Alasan hakim tidak memaksa Doni untuk mengganti kerugian korbannya adalah tidak adanya aturan yang jelas soal trading dengan aplikasi opsi binari.
Baca juga: Doni Salmanan Dinyatakan Bersalah Kasus Penipuan Quotex, Divonis 4 Tahun Penjara
Beberapa aset Doni yang disita di antaranya adalah uang dengan nilai miliaran rupiah, rumah, kendaraan, dan kendaraan diputus untuk dikembalikan.
Aset yang didapat dari hasil menjadi affiliator Quotex dinilai hakim tidak menyalahi hukum pidana.