Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Doni Salmanan Tak Dijerat Pasal Pencucian Uang, Jaksa Bakal Banding

Kompas.com - 15/12/2022, 14:48 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus penipuan platform investasi Binary Option Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan, mengaku tidak puas dengan putusan hakim dan akan melakukan banding.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah membenarkan, hakim hanya menjerat terdakwa Doni Salmanan dengan Pasal 45 A (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tadi sudah mendengar langsung putusan  Doni Salmanan, hakim memutus yang terbuktikan itu di pasal alternatif pertama, pasal 45 A tentang UU ITE," katanya ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Doni Salmanan Dinyatakan Bersalah Kasus Penipuan Quotex, Divonis 4 Tahun Penjara

Mumuh mengatakan, pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dijeratkan JPU tidak dikabulkan hakim.

Hakim hanya menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan.

Vonis tersebut jauh dari harapan dan dakwan JPU yang mendakwa Doni dengan hukuman penjara 13 tahun.

"Tentunya ini jauh dari harapan JPU. Bahwa tim JPU tuntut 13 tahun, tapi hakim vonis 4 tahun," kata dia.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Doni Salmanan, Korban Ngamuk Rusak Karangan Bunga

JPU, sambung dia, diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap. Selama itu pula, jaksa akan menyusun memori banding.

"Pada ending-nya kami pasti banding. Nanti tim JPU-nya akan menyatakan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata Mumuh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com