Menanggapi putusan dari hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan, jaksa menyatakan bakal mengajukan banding.
Sebagai informasi, jaksa meminta Doni dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider satu tahun penjara.
"Kami pasti banding. Nanti tim JPU (jaksa penuntut umum)-nya akan menyatakan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah.
Baca juga: Hakim Putuskan Doni Salmanan Tak Harus Ganti Rugi Korban Quotex, Asetnya Dikembalikan
Putusan hakim turut membuat kecewa korban opsi binari Quotex. Mereka tidak terima dengan vonis yang dianggap terlampau ringan.
Mereka juga tidak terima dengan putusan tidak adanya kewajiban untuk mengganti rugi.
Kericuhan mulai terjadi setelah hakim mengetuk palu tanda putusan sudah dijatuhkan.
Korban Quotex yang ada di ruang sidang mulai melemparkan kantung plastik, jaket, hingga tas ke arah hakim.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis Doni Salmanan, Korban Ngamuk Rusak Karangan Bunga
Beberapa di antara mereka sampai terlihat coba berlari ke arah tempat para hakim duduk.
Namun, upaya beberapa orang itu dihalangi petugas keamanan Pengadilan Negeri Bale Bandung dan polisi yang berjaga.
Selepas putusan dibacakan, spanduk bertuliskan "Vonis Terdakwa : Uang dikembalikan ke Terdakwa dan Hukuman Sangat Ringan" tampak direntangkan.
Penulis: Kontributor Bandung, M. Elgana Mubarokah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.