KOMPAS.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat, memutuskan untuk tidak memiskinkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Doni hanya diputus bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dianggap menyebarkan informasi bohong soal platform opsi binari Quotex.
"Majelis hakim melihat terdakwa sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui beberapa platform yang dimilikinya. Untuk membuat orang lain tertarik dengan apa yang disampaikannya melalui platfrom tersebut. Hal itu melanggar hak-hak orang lain dan menyebabkan kerugian," kata hakim ketua Achmad Satibi, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Hakim Putuskan Doni Salmanan Tak Harus Ganti Rugi Korban Quotex, Asetnya Dikembalikan
Atas dasar itu, Doni dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Hakim tidak menghukum Doni dengan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang diajukan jaksa dalam tuntutan.
Tuntutan jaksa agar affiliator Quotex itu didenda Rp 17 miliar untuk membayar ganti rugi korbannya juga tidak masuk dalam putusan pengadilan.
Alasan hakim tidak memaksa Doni untuk mengganti kerugian korbannya adalah tidak adanya aturan yang jelas soal trading dengan aplikasi opsi binari.
Baca juga: Doni Salmanan Dinyatakan Bersalah Kasus Penipuan Quotex, Divonis 4 Tahun Penjara
Beberapa aset Doni yang disita di antaranya adalah uang dengan nilai miliaran rupiah, rumah, kendaraan, dan kendaraan diputus untuk dikembalikan.
Aset yang didapat dari hasil menjadi affiliator Quotex dinilai hakim tidak menyalahi hukum pidana.
Menanggapi putusan dari hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan, jaksa menyatakan bakal mengajukan banding.
Sebagai informasi, jaksa meminta Doni dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider satu tahun penjara.
"Kami pasti banding. Nanti tim JPU (jaksa penuntut umum)-nya akan menyatakan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah.
Baca juga: Hakim Putuskan Doni Salmanan Tak Harus Ganti Rugi Korban Quotex, Asetnya Dikembalikan
Putusan hakim turut membuat kecewa korban opsi binari Quotex. Mereka tidak terima dengan vonis yang dianggap terlampau ringan.
Mereka juga tidak terima dengan putusan tidak adanya kewajiban untuk mengganti rugi.
Kericuhan mulai terjadi setelah hakim mengetuk palu tanda putusan sudah dijatuhkan.
Korban Quotex yang ada di ruang sidang mulai melemparkan kantung plastik, jaket, hingga tas ke arah hakim.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis Doni Salmanan, Korban Ngamuk Rusak Karangan Bunga
Beberapa di antara mereka sampai terlihat coba berlari ke arah tempat para hakim duduk.
Namun, upaya beberapa orang itu dihalangi petugas keamanan Pengadilan Negeri Bale Bandung dan polisi yang berjaga.
Selepas putusan dibacakan, spanduk bertuliskan "Vonis Terdakwa : Uang dikembalikan ke Terdakwa dan Hukuman Sangat Ringan" tampak direntangkan.
Penulis: Kontributor Bandung, M. Elgana Mubarokah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.