BANDUNG, KOMPAS.com - Terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan Investasi platfrom Binary Option Quotex.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kepada Doni Salmanan.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan, terdakwa Doni Salmanan terbukti melanggar pasa 45 A (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Jelang Sidang Vonis Doni Salmanan, Korban Ngamuk Rusak Karangan Bunga
"Majelis hakim melihat terdakwa sengaja menyebarkan berita bohong atau hoax melalui beberapa platform yang dimilikinya. Untuk membuat orang lain tertarik dengan apa yang disampaikannya melalui platfrom tersebut. Hal itu melanggar hak-hak orang lain dan menyebabkan kerugian," katanya saat membacakan vonis, Kamis (15/12/2022).
Majelis Hakim melihat unsur menyebarkan berita bohong sangat terbukti dalam kasus tersebut.
Berita bohong terkait sukses menjadi seorang trader tersebut, kata Majelis Hakim menyebabkan 142 orang yang tergabung dalam Korban Doni Salmanan merasa dirugikan atas apa yang dipromosikan.
"Terdakwa dengan sengaja menyebarkan berita bohong, keuntungan yang sangat besar. Selaku afiliator tidak jujur memberi tahu keuntungan persenan, hal ini teleh terpenuhi unsurnya," kata dia.
Sedangkan untuk Pasal 378 KUHP Pidana tentang penipuan dan TPPU dengan Pasal 3 dan 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU yang didakwakan kepada Doni oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dikabulkan Majelis Hakim.
Majelis Hakim mengatakan, unsur-unsur yang didakwakan JPU dalam Pasal TPPU sama sekali tidak terbukti.
Baca juga: Minta Kliennya Dibebaskan, Kuasa Hukum Doni Salmanan Sebut Replik Jaksa Tak Berdasar
"Terdakwa tidak membantah tentang penggunaan uang yang di terimanya dari bermain trading, menjadi afiliator dan menjadi YouTuber," jelasnya.
Selain itu, Majelis Hakim tidak mengabulkan permintaan JPU tentang restitusi pengembalian kerugian yang dialami korban sebesar Rp 17 Miliar.
Adapun barang bukti yang aset terdakwa yang di sita telah diputuskan untuk dikembalikan kepada terdakwa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.