Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Travel Haji Bodong di Bandung Rugikan Jemaah hingga Rp 4,6 Miliar, Beroperasi sejak 2014

Kompas.com - 05/01/2023, 06:23 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tak berizin di Kabupaten Bandung Barat.

Perusahaan travel tak berizin yang berhasil diungkap Subdit 1 Indah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar ini telah merugikan sebanyak 45 orang jemaahnya dengan total kerugian kurang lebih Rp 4,6 miliar.

Puluhan jamaah tersebut pun bahkan telah berhasil diberangkatkan ke Arab Saudi, akan tetapi mendapatkan penolakan lantaran tak memiliki izin atau dokumentasi palsu.

Baca juga: Pengusaha Travel Haji-Umrah Minta Syarat Vaksin Meningitis Dilonggarkan karena Stok Langka

Dalam pengungkapan travel fiktif ini, seorang pria berinisial RMY telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari sejumlah laporan korban penipuan travel fiktif tersebut.

"Pada bulan Juli (2022) telah memberangkat para jemaah ke Mekah dengan beberapa kali percobaan penerbangan, tapi kemudian di sana ditolak dan dideportasi," kata Arif, saat ungkap kasus di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Rabu (4/1/2023).

Menurut Arif, pelaku mengumpulkan calon jemaah dengan mendatanginya di beberapa kegiatan kajian dan pengajian warga. Para korban ini di iming-imingi berangkat haji dan umrah furoda atau non kuota dengan fasilitas VIP. Penipuan ini mengakibatkan para korban menderita kerugian sekitar Rp.300 juta hingga 250 juta.

"RMY meyakinkan jemaah akan memberikan fasilitas VIP dan manasik sebanyak tiga kali. Modusnya dia door to door ke pengajian-pengajian," ucapnya.

Pada praktiknya, tersangka menggunakan visa kewarganegaraan Malaysia dan mengubahnya menjadi visa Indonesia dan Haji dengan pemberangkatan dibagi menjadi dua kloter, yakni dari Indonesia serta Thailand.

"Bisa lolos dari Indonesia karena secara dokumen dan administrasi sudah lengkap. Tapi setelah tiba di sana (Mekah) ternyata ketahuan tidak terdaftar dan akhirnya ditolak. Penerbangan juga dilakukan dua kloter yaitu langsung dari Indonesia dan dari Thailand dulu baru ke Mekah," katanya.

Baca juga: Belum Ada Laporan 46 Calon Haji Dideportasi, Polda Jabar Terus Selidiki Dugaan Travel Haji Ilegal

Tersangka telah melakukan praktik ini sejak tahun 2014, dan berhasil ditangkap pada 5 November 2022 lalu setelah adanya laporan dari para korban.

"Progres kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan 22 saksi dan ada 96 item barang bukti," katanya.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan travel tersangka inj tak memiliki legalitas PIHK dsri Kementrian Agama.

RMY pun dikenakan pasal Pasal 121 Undang-undang RI No 8 tahun 2018 tentang penyelenggaran ibadah haji khusus dan umrah dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejari Purwakarta Sita Mobil Mewah, Barang Bukti Dugaan Gratifikasi ASN

Kejari Purwakarta Sita Mobil Mewah, Barang Bukti Dugaan Gratifikasi ASN

Bandung
Isi Percakapan Anak Sulung dengan Yanti, 20 Menit Sebelum Dimutilasi Suaminya di Ciamis

Isi Percakapan Anak Sulung dengan Yanti, 20 Menit Sebelum Dimutilasi Suaminya di Ciamis

Bandung
Kronologi Terungkapnya Kasus Istri Ternyata Laki-laki di Cianjur

Kronologi Terungkapnya Kasus Istri Ternyata Laki-laki di Cianjur

Bandung
Diperiksa Kejiwaan, Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Banyak Diam

Diperiksa Kejiwaan, Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Banyak Diam

Bandung
Tutup Pabrik di Purwakarta, Bata PHK 275 Karyawan

Tutup Pabrik di Purwakarta, Bata PHK 275 Karyawan

Bandung
Kasus Penipuan Nikah Sesama Pria di Cianjur, 'Pengantin Wanita' Mengaku Bernama Adinda Kanza

Kasus Penipuan Nikah Sesama Pria di Cianjur, "Pengantin Wanita" Mengaku Bernama Adinda Kanza

Bandung
Diduga Ngantuk, Pejabat Disdik Jabar Tabrak Stum Perbaikan Tol Cipali

Diduga Ngantuk, Pejabat Disdik Jabar Tabrak Stum Perbaikan Tol Cipali

Bandung
Keroyok Orang dengan Sajam di Cicalengka, Anggota Moonraker Ditangkap

Keroyok Orang dengan Sajam di Cicalengka, Anggota Moonraker Ditangkap

Bandung
Usai Memutilasi Istri, Suami di Ciamis Sempat Serang Babinsa dan Kades

Usai Memutilasi Istri, Suami di Ciamis Sempat Serang Babinsa dan Kades

Bandung
WNI asal Cirebon Diduga Tewas Ditusuk di Daegu Korea Selatan

WNI asal Cirebon Diduga Tewas Ditusuk di Daegu Korea Selatan

Bandung
Pemprov Jabar Awasi Bata Penuhi Hak Ratusan Pekerja yang Di-PHK

Pemprov Jabar Awasi Bata Penuhi Hak Ratusan Pekerja yang Di-PHK

Bandung
Saat Jambret Telan Gelang Emas 2,3 Gram gara-gara Panik Tertangkap...

Saat Jambret Telan Gelang Emas 2,3 Gram gara-gara Panik Tertangkap...

Bandung
Penipuan Nikah Sesama Pria di Cianjur Berujung Damai, Apa Alasannya?

Penipuan Nikah Sesama Pria di Cianjur Berujung Damai, Apa Alasannya?

Bandung
Pria di Sukabumi Bunuh Waria karena Dipaksa Hubungan Badan

Pria di Sukabumi Bunuh Waria karena Dipaksa Hubungan Badan

Bandung
159 Warga Purwakarta Diduga Keracunan, Korban Cium Bau dari Daging Hidangan Hajatan

159 Warga Purwakarta Diduga Keracunan, Korban Cium Bau dari Daging Hidangan Hajatan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com