Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pengintip dan Perekam Celana Dalam Perempuan di Bandung

Kompas.com - 06/01/2023, 13:22 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com-Polisi menangkap AM (51) warga Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tersangka kasus pengintip pakaian dalam wanita yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Ia juga pemilik akun @Tu Kang No'ong yang digunakan olehnya untuk mengunggah sejumlah video hasil mengintip menggunakan kamera.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka merekam semua pakaian dalam wanita menggunakan handphone.

"Tersangka ini beraksi dengan menggunakan handphone miliknya," kata Kusworo ditemui, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen Unand, Polisi Berharap Korban Melapor

Tidak hanya itu, AM memperjualbelikan video hasil rekamannya dan mempromosikannya melalui akun media sosial twitter.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang warga ke Polresta Bandung.

Korban mengeluhkan kepada polisi, ada videonya sedang diintip oleh seseorang menggunakan kamera, saat sedang berada di area publik.

"Berawal dari adanya warga masyarakat yang mengeluhkan ke kepolisian bahwa ada warga yang suka mengintip. Mengintip lewat bawah roknya masyarakat dengan menggunakan handphone, kemudian ternyata divideokan dan videonya di viral kan, dijual," jelas Kusworo.

Baca juga: Pria di Gunungkidul Curi Celana Dalam Wanita untuk Ritual

NW (18) salah satu korban, saat itu sedang berada di pusat perbelanjaan pada Oktober 2022.

Korban tidak mengetahui tersangka berada bersamanya di pusat perbelanjaan itu.

Bahkan, korban tidak mengetahui pakaian dalamnya diintip oleh tersangka menggunakan handphone.

Namun, pada 26 Desember 2022, salah satu teman korban menyampaikan videonya beredar di Twitter.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com