Setelah mendapatkan laporan itu, polisi memulai penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AM.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksinya.
Baca juga: Ritual Mandi Picu Sampah Celana Dalam Menumpuk di Situs Nagara Padang Bandung Barat
"Kita berhasil amankan satu unit handphone merek Samsung J7 Prime, satu unit handphone merek iPhone 7, satu unit perangkat komputer, satu buah kartu ATM bank atas nama tersangka, satu pasang sendal jepit warna biru, satu unit motor R2 Yamaha Mio warna hijau putih dan satu buah jaket warna hitam," ungkap Kurworo.
Atas perbuatan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling maksimal 12 tahun penjara, dengan denda itu paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.