Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Tabrak Lari di Cianjur, Sopir Audi A6 Ditetapkan Sebagai Tersangka, Belum Pernah Dipanggil dan Diperiksa

Kompas.com - 29/01/2023, 07:30 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - SG (41), sopir mobil A6 (yang sebelumnya disebut A8) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan Mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuraini (19).

Selain ditetapkan sebagai tersangka, SG juga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan status tersangka terhadap SG dilakukan berdasarkan gelar perkara dan hasil penyelidikan.

Ibrahim menjelaskan, alasan pihak kepolisian memasukkan SG ke dalam DPO lantaran terindikasi berupaya melarikan diri.

Baca juga: Mobil Audi A8 yang Dituduh Tabrak Mahasiswi Selvi Amelia Ternyata Milik Polisi yang Datangi TKP Wowon dkk

"Penetapan tersangka dan DPO atas nama SG, melanggar pasal 310 ayat 4 Junto pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya dengan hukuman enam tahun penjara," kata Ibrahim, di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023), dikutip dari TribunJabar.id, Minggu (29/1/2023).

Ibrahim pun mengimbau agar sopir Audi A6 itu segera menyerahkan diri kepada polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ini merupakan lakalantas. Kondisi umum dalam lakalantas, tak ada orang yang menginginkan kecelakaan, karena itu tersangka diminta untuk menyerahkan diri" ujar Ibrahim.

Dia menegaskan, SG dapat dijerat pasal tambahan bila tak kunjung menyerahkan diri dan bersikap kooperatif terhadap penyidikan.

Baca juga: Bantah Tabrak Mahasiswi Selvi Amelia, Sopir Audi A8 Ungkap Detik-detik Kecelakaan

"Akan menerapkan pasal tambahan karena tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan," ucap Ibrahim.

Sopir mobil Audi A6 datangi Polres Cianjur

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, SG bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polres Cianjur, Jawa Barat (Jabar), pada Sabtu (28/1/2023) malam.

Kuasa Hukum SG, Yudi Junadi mengatakan, merasa janggal dengan penetapan status tersangka kepada kliennya.

Pasalnya, dia menerangkan, SG belum pernah sekali pun menerima surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Sopir Audi yang Dituduh Tabrak Mahasiswi Selvi Amelia Mengaku Masuk Konvoi Mobil Polisi Sepengetahuan Bosnya

“Belum pernah. Menerima surat panggilan pun belum pernah,” tutur Yudi kepada Kompas.com, Sabtu (27/1/2023) malam.

Kedatangan Yudi bersama tim kuasa hukumnya ke Polres Cianjur bermaksud untuk membantah pernyataan polisi yang menyebut bahwa SG akan melarikan diri.

“Ini, kita ke sini, koperatif. Ya janggal (status DPO). Kita tetap berkeyakinan SG ini tidak bersalah, bukan dia penabraknya,” paparnya.

Meski begitu, Yudi mengaku, pihaknya tetap menghormati dan tidak akan mengintervensi keputusan polisi yang berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Baca juga: Mengenang Sepekan Meninggalnya Selvi Amalia, Mahasiswa Tabur Bunga di Lokasi Tabrak Lari

Akan tetapi, Yudi menyesalkan, polisi berkesimpulan bahwa SG adalah tersangka dalam kasus tabrak lari di Cianjur berlandaskan data dan fakta yang tidak kuat.

“Hanya yang kita sesalkan adalah saksi-saksi kunci tidak dihadirkan. Beberapa CCTV yang menyorot ke jalan juga tidak disampaikan,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: Krisiandi), TribunJabar.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkab Garut Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

Pemkab Garut Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

Bandung
Pemda di Jabar Diminta Tak Asal Keluarkan Izin Bangunan karena Bencana

Pemda di Jabar Diminta Tak Asal Keluarkan Izin Bangunan karena Bencana

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Bandung
5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

Bandung
Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Bandung
Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Bandung
Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Bandung
Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Bandung
Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Bandung
Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Bandung
Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Bandung
BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

Bandung
Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com