Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istrinya Divonis Bebas atas Kasus Penipuan dan Penggelapan

Kompas.com - 08/02/2023, 13:46 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara beserta istrinya Endang Kusumawaty atas perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan (TPPU).

Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto menyatakan, terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntun Umum (JPU) pada dakwaan kesatu.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu pertama oleh Penuntun Umum," katanya saat membacakan vonis di PN Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Keluarga Sebut Sugeng Dikorbankan dalam Kasus Tabrak Lari Selvi: Pak Jokowi, Tolong Keluarkan Adik Saya

Kendati begitu, kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan tindak pidana Perdata sesuai dengan apa yang didakwakan JPU.

Hakim menilai, Irfan tidak terbukti melakukan penipuan sesuai dengan dakwaan kesatu pertama yakni Pasal 378 KUHP. Selanjutnya hakim membebaskan Irfan dari sejumlah dakwaan kumulatif.

"Kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam perkara kesatu dan kedua, keduanya terbukti melakukan tindakan hukum perdata bukan tindakan pidana," ujarnya.

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan dan Penggelapan

Tak hanya dibebaskan dari tahanan, Majelis Hakim juga meminta kedua terdakwa dikembalikan nama baiknya.

"Kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan. Memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta hak martabatnya," kata dia.

Menurut hakim, hubungan antara Irfan dengan korban yakni Stenly Gandawidjaja merupakan hubungan bisnis.

Hakim menilai, Stenly memberikan aset terkait bisnis kepada Irfan dalam keadaan sadar. Dalam hal itu, hakim tidak melihat unsur-unsur penipuan.

Setelah dinyatakan tak bersalah, hakim memerintahkan agar sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita dikembalikan ke Irfan.

Selain itu, istri Irfan yakni Endang Kusumawaty juga divonis bebas. 

Dengan begitu, hakim mempersilakan kepada para pihak yang berperkara untuk mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat dengan keputusan yang disampaikan majelis hakim.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini, memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta hak dan martabatnya," kata hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Bandung
Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Bandung
Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Bandung
Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Bandung
Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Bandung
BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

Bandung
Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Bandung
Cerita Warga Aceh di Bandung, Trauma Kembali Saat Rasakan Gempa

Cerita Warga Aceh di Bandung, Trauma Kembali Saat Rasakan Gempa

Bandung
Gempa Garut Sabtu Malam, Warga Sebut Guncangannya Cukup Lama

Gempa Garut Sabtu Malam, Warga Sebut Guncangannya Cukup Lama

Bandung
Bawa 1 Kilogram Sabu dalam Kemasan Obat Tradisional, Kurir Narkoba ditangkap di Tol Cipali

Bawa 1 Kilogram Sabu dalam Kemasan Obat Tradisional, Kurir Narkoba ditangkap di Tol Cipali

Bandung
Kejar Kursi Wali Kota Bandung, Golkar Punya Arfi, Edwin, Juga Atalia

Kejar Kursi Wali Kota Bandung, Golkar Punya Arfi, Edwin, Juga Atalia

Bandung
Data Kerusakan Bangunan di Jabar akibat Gempa di Garut

Data Kerusakan Bangunan di Jabar akibat Gempa di Garut

Bandung
Misteri Kematian Perempuan Asal Bandung di Cikarang, Mayatnya Ditemukan dalam Koper

Misteri Kematian Perempuan Asal Bandung di Cikarang, Mayatnya Ditemukan dalam Koper

Bandung
Cerita Warga soal Gempa Garut: Guncangannya Kuat, Motor Sampai Goyang

Cerita Warga soal Gempa Garut: Guncangannya Kuat, Motor Sampai Goyang

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com