Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap Penyebab Belum Dibayarnya Honor Guru Pamong di Jabar Rp 21 Miliar

Kompas.com, 18 Maret 2023, 21:13 WIB
Dendi Ramdhani,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Wahyu Mijaya, membenarkan belum dibayarnya honor guru pamong selama 2022.

Saat ini, sambung Wahyu, Pemprov Jabar tengah mencari solusi untuk segera membayar honor tersebut.

"Skema pembayarannya masih dogodok. Pada prinsipnya ini jadi perhatian kami, artinya tidak dibiarkan ini terus kami upayakan," kata Wahyu saat dikonfirmasi lewat telepon seluler, Sabtu (18/3/2023).

Baca juga: Pemprov Jabar Nunggak Honor Guru Pamong hingga Rp 21 Miliar

Wahyu tak memberi penjelasan soal alasan pembayaran honor guru pamong tak masuk dalam anggaran murni di tahun 2023.

"Kaitan dengan guru pamong jadi di 2022 itu tidak teralokasikan anggarannya. Kemudian 2023 juga sama," kata dia.

Disdik Jabar, sambung Wahyu, sempat menawarkan solusi pembayaran honor guru pamong akan dilakukan pada anggaran perubahan menjelang akhir 2023.

Baca juga: Pengungsi Longsor Serasan Mulai Kembali ke Rumahnya, Tersisa 696 Orang di Pengungsian

Namun, jumlah honor yang dibayarkan kurang dari setengahnya. Adapun honor guru pamong senilai Rp 935.000 per orang per bulan.

"Itu sudah ada pertemuan antara guru pamong dengan kami dan komisi V DPRD Jabar, ada Bappeda dan BPKAD. Untuk pembayaran honor tahun 2022 kami sedang mengupayakan agar bisa direalisasikan. Saat pertemuan dengan guru pamong kita sudah menyampaikan itu. Jadi kalau dibayarkan saat ini kita belum bisa membayar senilai biasanya," tutur Wahyu.

"Jadi kita hanya bisa kurang dari setengah nilai yang dibayarkan. Karena kita berdiskusi dengan guru pamong mereka tetap ingin nilai sama sehingga kita sama-sama mendiskusikan dan yang memungkinkan di (anggaran) perubahan," jelasnya.

Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunggak pembayaran honor guru pamong SMA/SMK terbuka di Jabar sejak tahun 2022.

Hal itu terungkap dari hasil pertemuan antara perwakilan guru pamong, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Jabar serta Komisi V DPRD Jabar pada awal pekan lalu.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya menjelaskan, pada tahun 2020 dan 2021 tiap guru pamong masih mendapat honor sebesar Rp 935.000 per bulan. Namun sejak tahun lalu, honor tersebut belum dibayar.

"Jadi guru pamong itu bagian dari sekolah terbuka dan kemudian selama ini mereka adalah orang non-PNS non-honorer yang ada di pesantren kemudian mengelola tempat kegiatan belajar di sekolah terbuka.

Sampai 2020 mereka mendapat insetif senilai Rp 935 rb per bulan per orang," kata Abdul Hadi saat dikonfirmasi lewat relepon seluler, Sabtu (18/3/2023).

Ia menjelaskan, honor tersebut belum dibayar lantaran tidak teranggarkan oleh Pemprov Jabar di tahun 2022. Tahun ini pun, kata Abdul, anggaran pembayaran guru pamong tidak masuk dalam anggaran murni.

"Ternyata 2022 sampai Desember tidak tertunaikan karena tidak teranggarkan. Bukan kesalahan mereka, ada kelalaian gak teranggarkan dalam anggaran murni dan perubahan 2022. Ini jadi demotivasi. Terlebih tahun 2023 saat mereka menunggu-nunggu setelah kami konfirmasi lagi ke Disdik mata anggaran itu pun gak ada," paparnya.

Ia menjelaskan, saat ini ada sekitar 1.700 guru pamong di Jabar yang mengelola sekitar 31 ribu siswa sekolah terbuka yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Jadi (tunggakan) satu tahun anggaran itu sekitar Rp 21 miliar, kalau dua kali (dua tahun anggaran dengan 2023) sekitar Rp 43 miliar alokasi untuk gaji guru pamong gak teranggarkan di dua tahun anggaran," ucapnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Bandung
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau