Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerebek Warung Remang-remang di Bogor, 9 Wanita Penghibur Diamankan, Tempat Karaoke Disegel

Kompas.com - 31/03/2023, 13:30 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan malam yang nekat beroperasi di bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk penertiban untuk menciptakan situasi tertib dan kondusif di wilayah Kabupaten Bogor.

"Kami melakukan razia penertiban ke tempat karaoke, warung remang-remang, dan kafe/warung penjual miras di empat wilayah di Kabupaten Bogor," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagarasid dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Datang ke Puncak Bogor, Hadi Tjahjanto Selesaikan Konflik Agraria 25 Tahun

Cecep mengatakan, tempat hiburan malam yang digrebek karena nekat beroperasi itu ada di empat wilayah, yakni Kecamatan Sukaraja, Kemang, Parung, dan Cibinong.

Hasilnya, petugas menjaring 9 perempuan yang diduga merupakan pekerja seks komersial (PSK). Kemudian, ada ratusan minuman keras dengan berbagai jenis yang juga turut  diamankan dari warung remang-remang itu.

"Kita amankan 200 botol miras dari tempat karaoke atau warung remang-remang di Sukaraja, Cibinong, Parung. Kami berikan peringatan keras kepada pemilik hiburan untuk tidak melakukan aktivitas apapun di bulan puasa," ucapnya.

Baca juga: Pergerakan Tanah, Jalan Penghubung Bogor-Cianjur Tak Bisa Dilalui, Mobil Terperosok

Pada saat penggerebekan di wilayah Kemang, sambung Cecep, para pengunjung di warung remang-remang itu sempat berhamburan dan melarikan diri bersembunyi.

Berkat kesigapan jajaran tim, petugas berhasil menjaring dan mengamankan 9 wanita penghibur malam dari tempat itu. 

9 wanita malam itu akhirnya dibawa petugas ke Mako Satpol PP untuk kemudian didata.

"9 wanita penghibur diamankan petugas serta beberapa tempat karaoke kemudian kami segel, yang selanjutnya akan dilakukan pembongkaran karena tidak memiliki perizinan," ucap dia.

Cecep menambahkan, mereka dinyatakan telah melanggar Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 300.1/183/III/Sat.Pol.PP tentang Kesiapsiagaan dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum Selama Ramadhan di Wilayah Kabupaten Bogor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com