KOMPAS.com - DR (36), seorang pria yang berpura-pura menjadi korban begal di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat akhirnya diamankan polisi.
Buntut dari ulahnya tersebut, DR terancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atas kasus laporan palsu.
Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap DR lantaran hukuman di bawah lima tahun.
Atas perbuatannya, DR hanya dikenakan wajib lapor.
Baca juga: Pria di Sukabumi Pura-pura Dibegal, Takut Dimarahi Istri karena Habiskan Uang Rp 10 Juta
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, DR pura-pura dibegal karena kebingungan mengganti uang yang dikirim istirnya sebesar Rp 10 juta.
Uang tersebut sedianya dikirim sang istri untuk tambahan modal usaha ternak domba.
DR sendiri ternyata memang seorang peternak domba.
"Yang bersangkutan adalah peternak domba, jadi dia dikirim uang oleh istrinya untuk tambahan modal belanja domba," kata dia dikutip dari TribunJabar.id, Rabu.
Namun, DR justru menyalahgunakan uang tersebut untuk berfoya-foya bersama wanita idaman lain.
Hingga akhirnya dia menghabiskan uang sebanyak Rp 5,7 juta.
Alhasil, DR membuat alibi dengan berakting menjadi korban begal.
Untuk memuluskan rencananya, DR menggeletakan sepeda motornya dan dia berbaring di pinggir jalan menunggu pengendara lain yang menghampiri.
Rencana DR awalnya berjalan dengan baik karena dihampiri pengendara yang melintas.
Kemudian, DR diantar untuk membuat laporan ke Polsek Lengkong.
Awalnya, laporan itu untuk menjadi bukti kepada istri bahwa uang yang dikirim raib karena dibegal.