SUKABUMI, KOMPAS.com - Tujuh pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam dua jaringan diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, Jawa Barat.
Diantaranya terdapat satu pelaku merupakan oknum pegawai honorer di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sukabumi.
Korbannya berjumlah tiga orang, dua diantaranya anak di bawah umur. Mereka dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di wilayah Timur Tengah.
Baca juga: 2 Pelaku TPPO Asal Batam Tertangkap di Karimun, 4 Pekerja Diselamatkan
Kepala Polres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkapkan pihak kepolisian mengungkap dua perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam dua jaringan.
"Perkara pertama pelakunya lima orang sudah diamankan dan dua DPO (daftar pencarian orang). Sedangkan korbannya dua anak perempuan di bawah umur," ungkap Kepala Polres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Soal Kasus TPPO, Kapolda Lampung Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru
"Perkara kedua, tiga pelaku sudah kami amankan, sedangkan korbannya seorang perempuan dan sudah berhasil dipulangkan ke kampung halamannya di Jampangtengah," sambung dia.
Maruly menjelaskan dalam perkara pertama, kedua korban masih berusia 15 dan 16 tahun. Keduanya berangkat menjadi pekerja migran Indonesia ke luar negeri setelah diiming-imingi dan janji dari para pelaku.
Baca juga: Korban TPPO di Sukabumi Sebagian di Bawah Umur, 6 Pelaku Ditangkap