Sedangkan perkara kedua, Maruly menuturkan tiga pelaku berhasil diamankan dan masih dalam proses penyidikan. Sedangkan korbannya K berusia 48 tahun sudah berada di kampung halamannya di Kecamatan Jampangtengah.
Korban berangkat Februari 2022 dengan bekerja sebagai asisten rumah tangga. Namun di tempat kerjanya, tidak sesuai dengan yang dijanjikan para pelaku. Selama bekerja ditempatkan di lokasi yang tidak layak dan tidak manusiawi.
"Korban selama di sana menempati bagian dapur di tempatnya bekerja dan tidak mendapatkan perlakuan yang layak secara manusiawi," kata dia.
Para pelaku, lanjut Maruly, akan dijerat pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 4 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pidana paling lama 15 tahun .
Para pelaku dalam perkara pertama yaitu ES (41), AR (56), RA (27), dan MY (26) serta 2 masih DPO yakni U (47) dan APS (54). Sedangkan perkara kedua R (37), S (36) dan J (49).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.