GARUT, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian Polres Garut, berhasil menggagalkan pengiriman pekerja migran ilegal atau TKI yang akan dipekerjakan di kapal pencari ikan di Fiji dan Afrika Selatan.
Pemilik perusahaan PT Raya Mulya Bahari yang merekrut dan akan mengirim para pekerja migran yaitu R (41) bersama dua pembantunya yaitu AS (26) dan MF (23) ditetapkan jadi tersangka.
Wakapolres Garut Kompol Yopi Mulyawan dalam konferensi pers yang di Mapolres Garut, Senin (19/06/2023) mengungkapkan, para tersangka diamankan dari kediaman R di sebuah perumahan di Kecamatan Tarogong Kaler.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 Calon TKI Ilegal ke Dubai dan Arab Saudi
Selain mengamankan tiga tersangka, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, paspor dan perangkat komputer yang digunakan untuk kegiatan legal tersebut.
"Mereka beroperasi sejak tahun 2017, dan sudah memberangkatkan lebih dari 300 orang pekerja menjadi pelaut," jelas Yopi.
Yopi mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah bekerjsama dengan otoritas terkait untuk mengungkap bagian dari jaringan yang saat ini diamankan yang berada diluar negeri.
Baca juga: Mahfud MD: Jumlah Pekerja Migran Indonesia 9,2 Juta, Separuhnya Ilegal
Para tersangka, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, 7 Juni 2023 lalu, jajaran Kepolisian Polres Garut, menggerebek dua kantor yang diduga penyalur pekerja migran ilegal, salahsatu kantor tersebut adalah kantor PT Raya Mulya Bahari yang ada di salahsatu perumahan di Kecamatan Tarogong Kaler.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.