Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penipuan Eks Kapolsek di Cirebon Tetap Berjalan meski Uang Tukang Bubur Dikembalikan

Kompas.com - 22/06/2023, 13:49 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com- AKP SW, mantan Kapolsek Mundu, tersangka kasus penipuan penerimaan Bintara Polri 2021, mengembalikan uang kerugian korbanya Wahidin Rp 310.000.000.

Kuasa hukum AKP SW dan korban Wahidin kemudian sepakat berdamai dan mencabut laporan polisi di Polres Cirebon Kota.

Kepala Kepolisian Resor Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan, tahapan penyidikan untuk kasus penipuan ini masih berlanjut.

Baca juga: Kembalikan Uang Tukang Bubur, Mantan Kapolsek di Cirebon Minta Keringanan Hukuman

Polisi masih mendalami keterangan tersangka NY oknum Aparatur Sipil Negara di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan AKP SW.

"Sampai saat ini tidak ada pencabutan apa pun itu, semua masih on the track," kata Ariek saat dihubungi Kompas.com melalui aplikasi pesan singkat, Kamis pagi (22/6/2023).

Ariek belum dapat memberikan banyak keterangan lantaran sedang dalam kondisi sakit. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan agar oknum polisi yang melakukan penipuan terkait rekrutmen polri agar dipecat. 

"Dan saya perintahkan Kabid Propram proses, pecat dan pidanakan karena kita tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi," ujar Listyo dalam acara Upacara Wisuda STIK Tahun 2023 yang dikutip dari YouTube Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Mantan Kapolsek di Cirebon Perintahkan Anak Buah Palsukan Tanda Tangan Laporan Tukang Bubur

Sigit mengatakan, proses rekrutmen anggota harus dilaksanakan melalui proses yang benar.

Mantan Kabareskrim itu juga meminta agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com