Seperti diberitakan sebelumnya, Firdaus Yuninda, kuasa hukum AKP SW menyampaikan, pihaknya sudah mendatangi korban bersama kuasa hukumnya untuk membahas tahapan perdamaian.
Setelah bertemu, korban menyepakati hal tersebut dan menerima pengembalian atau restitusi uang kerugian senilai Rp310.000.000 yang dialami korban atas kejadian ini.
“Sebetulnya, Selasa malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban. Tim kuasa hukum juga bersepakat,” kata Firdaus saat ditemui Kompas.com di Mapolres Cirebon, Rabu petang (21/6/2023).
Baca juga: Cari Bukti Kasus Penipuan Eks Kapolsek di Cirebon, Rumah ASN Mabes Polri Digeledah
Surat kesepakatan perdamaian atau akta van dading yang telah dibuat bersama antara kuasa hukum pelaku dan korban, juga sudah Firdaus serahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.
Langkah ini juga bagian dari upaya kuasa hukum untuk mengajukan restoratif justice karena telah adanya perdamaian ke-dua belah pihak.
Setelah melaporkan kepada Polres Cirebon Kota, Firdaus menyampaikan pihaknya akan melampirkan surat tersebut juga ke Polda Jawa Barat pada hari ini, Kamis (22/6/2023).
Firdaus berharap ada keringanan untuk AKP SW yang telah menunaikan kerugian korban.
Namun dia memahami betul, bahwa persidangan etik adalah hak absolut yang dimiliki Polri.
Sebelumnya, Wahidin tukang bubur asal Desa Kejuden Kecamatan Depok Kebupaten Cirebon, menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum polri berpangkat AKP dengan inisial SW.
Baca juga: Tukang Bubur di Cirebon Cabut Laporan Penipuan Mantan Kapolsek Mundu
SW menjanjikan anak pertama Wahidin, masuk bintara polri pada masa penerimaan 2021.
Perwira polisi itu meminta uang kepada Wahidin dengan total Rp 310.000.000, secara bertahap.