Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Remaja 16 Tahun di Kabupaten Bandung, Korban Antar Pelaku ke Kebun Teh Malabar

Kompas.com - 14/07/2023, 17:57 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - MFA (16) seorang remaja pria ditemukan tewas di area kebun teh di kawasan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Senin (10/7/2023).

Setelah enam jam penemuan mayat MFA, polisi berhasil menemukan pelaku pembunuhan yakni ATS (26) di rumahnya di Kampung Pasirgede, Desa Sukamanah, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

ATS menghabisi nyawa MFA karena terlilit utang dan ingin merampok sepeda motor korban.

Kapolresta Bandung, Polda Jabar, Kombes Pol Kusworo Wibowo membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pelaku memiliki utang Rp 26 juta ke bosnya.

"Tersangka ATS ini memiliki utang kepada bosnya senilai Rp 26 juta, dan masih kurang Rp 4 juta," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Pembunuhan Remaja di Kebun Teh Malabar, Pelaku Jual Motor Korban untuk Bayar Utang

Kusworo menjelaskan, tersangka mengetahui korban adalah tukang ojek pangkalan.

"Lalu tersangka tercetus ide untuk minta tolong pada korban, minta diantarkan ke sebuah tempat yang sepi," ucapnya.

Tujuannya adalah untuk menguasai sepeda motor korban lalu dijual.

"Uangnya untuk melunasi utang tersangka kepada bosnya," kata dia.

Setelah tiba di tempat yang sepi, pelaku memukul kepala korban hingga remaja 16 tahun itu terjatuh.

"Kemudian tersangka mengambil batu membenturkan ke kepala korban tepat di bagian belakang kepalanya," kata Kusworo.

Baca juga: Remaja 16 Tahun Ditemukan Tewas di Kebun Teh Malabar, Ada Ceceran Darah di Tanah dan Batu

Tak cuma itu, pelaku lalu menjerat korban menggunakan pakaiannya.

"Di bagian leher sehingga tercekik dan meninggal," tuturnya.

Pelaku mencoba mengaburkan jejak dengan menutupi mayat korban dengan ranting pohon agar tidak mudah diketahui masyarakat sekitar.

"Motor itu lalu dikuasai oleh tersangka dan dijual kepada penadah yang sudah kami tangkap," kata Kusworo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 tenyang pembunuhan berencana, dilapisi 338 tentang pembunuhan, lalu pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ditambah pasal 351 ayat 3, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucapnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Pen M. Elgana Mubarokah | Editor : Michael Hangga Wismabrata)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Pelaku Masih Buron, 8 Pembunuh Vina Bakal Kembali Diperiksa Polisi

3 Pelaku Masih Buron, 8 Pembunuh Vina Bakal Kembali Diperiksa Polisi

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Pemkab Majalengka Tanggung Biaya Jaminan Perlindungan Petugas Pilkada 2024

Pemkab Majalengka Tanggung Biaya Jaminan Perlindungan Petugas Pilkada 2024

Bandung
Bima Arya 'Menjemput Takdir' di Kantor DPD Golkar Jabar

Bima Arya "Menjemput Takdir" di Kantor DPD Golkar Jabar

Bandung
Cerita Bocah 13 di Cirebon Depresi, Ponsel Hasil Menabung Dijual Sang Ibu untuk Makan Sehari-hari

Cerita Bocah 13 di Cirebon Depresi, Ponsel Hasil Menabung Dijual Sang Ibu untuk Makan Sehari-hari

Bandung
Usai Kecelakaan Maut Subang, Dishub Minta Sekolah di Bandung Bersurat Sebelum 'Study Tour'

Usai Kecelakaan Maut Subang, Dishub Minta Sekolah di Bandung Bersurat Sebelum "Study Tour"

Bandung
Kronologi Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Alami Luka di Bagian Wajah

Kronologi Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Alami Luka di Bagian Wajah

Bandung
Tiket Semifinal Persib vs Bali United 'Sold Out', Polisi Bersuara

Tiket Semifinal Persib vs Bali United "Sold Out", Polisi Bersuara

Bandung
8 Pembunuh Vina Sempat Cabut Keterangan di Polda Jabar,  Polisi Dalami Alasannya

8 Pembunuh Vina Sempat Cabut Keterangan di Polda Jabar, Polisi Dalami Alasannya

Bandung
Hari Ini Balai Kota Bandung Bebas Kendaraan, ASN ke Kantor Jalan Kaki dan Bersepeda

Hari Ini Balai Kota Bandung Bebas Kendaraan, ASN ke Kantor Jalan Kaki dan Bersepeda

Bandung
Tugas Bey untuk Pj Bupati Cirebon: Daerah Percontohan PPDB Terbaik

Tugas Bey untuk Pj Bupati Cirebon: Daerah Percontohan PPDB Terbaik

Bandung
Cuma 6 PPK Perempuan yang Dilantik, KPU Bandung Barat Dinilai Patriarki

Cuma 6 PPK Perempuan yang Dilantik, KPU Bandung Barat Dinilai Patriarki

Bandung
Kakak Vina Cemas karena Satu Pelaku Akan Bebas dari Penjara

Kakak Vina Cemas karena Satu Pelaku Akan Bebas dari Penjara

Bandung
Hujan Deras, 4 Kecamatan di Sukabumi Terendam Banjir

Hujan Deras, 4 Kecamatan di Sukabumi Terendam Banjir

Bandung
Maju Pilkada Jabar 2024, Bima Arya Kunjungi DPD Golkar

Maju Pilkada Jabar 2024, Bima Arya Kunjungi DPD Golkar

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com