BANDUNG, KOMPAS.com - Hendri Afan Ardianto (37) pelaku pembunuhan sopir taksi online di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengaku sempat mencari racun tikus sebelum akhirnya memilih racun ikan untuk menghabisi nyawa korban, Egi Yoga Perdani (28).
Hal itu disampaikan gelar perkara yang langsung dipimpin Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Soreang, pada Selasa (18/7/2023).
"Saya memutuskan bahwa dia adalah korban saya ya semalam itu sebelum berangkat. Karena saya tau dia menyewakan mobil jadi saya pesan mobil ke dia untuk saya jual mobilnya," katanya.
Hendri mengatakan, upaya meracuni korbannya terilhami dari aksi serupa yang pernah dilakukannya selama tiga tahun lalu.
Baca juga: Pengakuan Pembunuh Sopir Taksi Online di Bandung, Mobil Dijual untuk Biaya Sekolah Anak
Saat itu, kata Hendri, korbannya hanya pingsan. Hal itu ingin dilakukan lagi kepada Egi dan membawanya ke puskesmas. Namun ternyata nyawa Egi melayang.
"Sebenarnya saya ga kepikiran sampai sana Pak, awalnya juga saya mau carikan Puskesmas dekat situ tapi tidak ada. Saya juga sempat tanya ke warung rokok terdekat itu ada katanya puskesmas, soalnya waktu itu korban masih hidup tangannya masih ada nadinya," kata Hendri.
"Tujuannya diracun biar bikin tidak sadar aja. Nanti kalau sudah tidak sadar, rencana saya korban saya antar ke puskesmas baru mobilnya saya ambil," tambah dia.
Ia menambahkan, keputusan untuk membeli racun ikan itu muncul ketika di wilayah Weleri, Kendal menuju Kabupaten Batang tak satupun ia menemukan Puskesmas.
Hendri mengaku spontan saat memilih racun ikan untuk menghabisi nyawa korban.
"Karena yang terpikirkan itu Pak, soalnya kalau mau beli racun tikus itu tidak sempat karena enggak ada warung di dekat situ. Jadi soal racun tikus itu terpikirkan di jalan. Saya campur dengan kopi cepat saji yang saya kasih ke korban," bebernya.
Baca juga: Kopi, Racun Ikan, dan Kematian Seorang Ibu bersama Anak Kembarnya…