BANDUNG, KOMPAS.com - Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra divonis 7 tahun kurungan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menilai, Sunjaya bersalah menerima suap, gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekitar Rp 64 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, dakwaan kedua alternatif pertama dan dakwaan ketiga alternatif pertama," kata Ketua Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Benny Eko Supriyadi, saat sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (18/8/2023).
Sunjaya dijatuhi hukuman dipidana 7 tahun dengan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jakasa Penuntut Umum (JPU) KPK. Hanya saja Hakim membebaskan terdakwa dari pidana denda sebesar Rp. 30 miliar subsidair 5 tahun kurungan sebagaimana tuntutan jaksa.
Baca juga: Mantan Sekda Cirebon Ungkap Sunjaya Mutasi Pejabat karena Like dan Dislike, Dicopot Setelah Protes
Selain itu, Sunjaya juga turut dimiskinkan. Dalam amar putusannya, negara akan menyita harta benda Sunjaya senilai Rp 36 miliar dengan rincian berupa 94 aset tanah dan bangunan serta 2 unit kendaraan.
"Menimbang bahwa seluruh benda-benda berupa 94 tanah dan bangunan serta 2 unit kendaraan terdakwa secara sah dirampas oleh negara," kata Benny.
Tak hanya itu, Sunjaya pun dicabut hak politiknya selama 5 tahun, dengan begitu selama menjalani tahanan, Sunjaya tak bisa dipilih atau mencalonkan diri dalam jabatan politik.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik/politis selama 5 tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ucap Hakim.
Baca juga: Padati Lokasi Saweran Rp 20 Juta, Ratusan Warga Cirebon Pulang dengan Tangan Kosong
Selisih nilai korupsi pun terjadi antara Majelis hakim yang memutuskan nilai Korupsi mantan Bupati Cirebon itu sebesar Rp 64 Miliar, sementara JPU KPK menilai korupsi terdakwa sebesar Rp 66 Miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.