Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Honorer Pemkot Sukabumi Ditetapkan Tersangka Korupsi Program Indonesia Pintar

Kompas.com - 05/09/2023, 07:04 WIB
Budiyanto ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Dua pegawai honor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) anggaran 2019-2020.

Kedua tersangka DS dan KH bekerja sebagai operator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) itu langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Sukabumi di Jalan Nyomplong, Senin (4/9/2023) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi Setiyowati mengungkapkan, sebelumnya DS dan KH sempat diperiksa sebagai saksi. Pada Senin, keduanya kembali diperiksa untuk pendalaman pemeriksaan sebelumnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua KONI Sumsel Jadi Tersangka

"Hari ini penyidik sudah menaikkan status DS dan KH dari saksi menjadi tersangka," ungkap Setiyowati kepada awak media di Kantor Kejari Kota Sukabumi, Senin sore.

"Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan kelas dua Sukabumi," sambung dia.

Setiyowati menjelaskan kedua tersangka DS dan KH telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PIP usulan pemangku kepentingan tahun 2019 dan 2020 dengan total anggaran Rp 1,9 miliar.

Akibat tindakan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 716.729.750.

Hasil proses penyidikan dengan memeriksa 50 saksi, setelah didalami yang terungkap adanya pemotongan hanya pada 2019 dan 2020. Untuk tingkat SMP terdapat 14 sekolah, dan tingkat SD terdapat 11 sekolah, baik negeri maupun swasta.

"Rata-rata DS dan KH memotong sebanyak 35 persen untuk kepentingan pribadi," ujar Setiyowati.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 jouncto UU RI No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Subsider pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 jouncto UU RI No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Ancamannya hukuman pidana penjara minimal empat tahun," kata Setiyowati.

Saat ditanya mengenai akan adanya tersangka baru, dia menjawab perkara tipikor dana PIP ini masih terus didalami penyidik Kejari Kota Sukabumi.

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Bendungan Tapin Kalsel Meninggal di Lapas

Program Indonesia Pintar bertujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan pelayanan pendidikan hingga tamat, untuk mencegah anak putus sekolah.

"Dalam artian untuk membantu biaya operasional peserta didik miskin atau rentan miskin," tutur Setiyowati.

Di antaranya, untuk membeli buku, membeli pakaian seragam sekolah, praktik dan kelengkapan sekolah seperti tas, sepatu dan sejenisnya. Serta membiayai transportasi peserta didik sekolah, memberikan biaya kursus atau les tambahan, membiayai praktik tambahan, dan uang saku sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkab Garut Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

Pemkab Garut Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

Bandung
Pemda di Jabar Diminta Tak Asal Keluarkan Izin Bangunan karena Bencana

Pemda di Jabar Diminta Tak Asal Keluarkan Izin Bangunan karena Bencana

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Bandung
5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

Bandung
Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Bandung
Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Bandung
Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Bandung
Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Bandung
Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Bandung
Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Bandung
Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Bandung
BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

Bandung
Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com