SERANG, KOMPAS.com - Seorang penjaga toko kebab turki bernama AH (21) jadi korban penusukan preman kampung. Penusukan itu membuat AH kini dalam kondisi kritis.
Pelaku berinisil FA (33) warga Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kota Serang, Banten. FA menusuk korban karena kesal tidak diberi jatah kebab secara gratis.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, peristiwa penusukan terjadi pada Jumat (8/9/2023) pukul 23.00 WIB.
Pelaku bersama tiga orang rekannya mendatangi lapak penjual kebab turki di daerah Kebon Jahe, Serang. Sebelumnya, keempatnya telah pesta minuman keras jenis tuak.
Baca juga: Tuduh Selingkuh Tanpa Klarifikasi, Mahasiswa asal Papua Tusuk Pacarnya Puluhan Kali
"Dalam pengaruh alkohol dan tramadol, pelaku meminta untuk dibuatkan kebab empat bungkus. Namun pada saat kebab diberikan, pelaku menolak membayar," kata Sofwan kepada wartawan di kantornya. Minggu (10/9/2023).
Korban pun tetap memaksa pelaku untuk membayar karena ia harus melaporkan penjualan setiap kebab ke bosnya.
Pelaku yang tak mengindahkan permintaan korban lalu mencoba melarikan diri, namun bisa dikejar korban.
Merasa kesal, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang disimpan dipinggangnya menusukkannya ke tubuh korban sebanyak tiga kali.
"Penusukan pertama di ulu hati, kedua tulang rusuk, dan di lengan. Untuk di ulu hati sangat serius karena beberapa senti lagi sudah ke jantung. Sampai saat ini korban masih dirawat meski kondisi kritis," ujar Sofwan.
Usai menusuk korbannya, pelaku langsung kabur menggunakan motor, dan korban dibawa ke RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang guna mendapatkan perawatan.
Mendapatkan laporan adanya kasus penusukan, Polresta Serang Kota dipimpin Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza berhasil menangkap pelak pada Sabtu (9/10/2023) dirumah temannya di daerah Taktakan, Serang.
Baca juga: Misteri Kematian Frengki Saputra di Lubuklinggau, Ada Luka Tusuk di Dada dan Leher
Pelaku saat ditangkap berusaha melawan dan dilumpuhkan dengan cara ditembak di bagian kakinya.
"Berdasarkan pemeriksaan, memang pelaku sudah menjadi kebiasan memalak, menekan kepada para pedagang kaki lima," ujar dia.
Akibat perbuatannya, FA ditahan dan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.