Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Pembatalan Izin GIM Acara Anies, Change Indonesia Laporkan Pemprov Jabar

Kompas.com - 12/10/2023, 19:42 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Komunitas Change Indonesia melaporkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Ombudsman perwakilan Jabar.

Pelaporan terkait pembatalan izin pakai Gedung Indonesia Mengingat (GIM) untuk kegiatan diskusi yang dihadiri bakal calon presiden Anies Baswedan pada Minggu (8/10/2023).

"Yang dilaporkan oleh kami yakni Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin dan Kadisparbud Jabar ke Ombudsman Jabar," ujar Presidium Change Indonesia, Andreas Marbun saat dihubungi, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Seminggu Lagi Mendaftar ke KPU Bersama Anies, Cak Imin Minta Restu ke Kiai di Purworejo

Andreas mengungkapkan, pelaporan itu terkait adanya perlakuan berbeda terhadap relawan Anies Baswedan yang akan menggunakan GIM untuk kegiatan diskusi.

Padahal, pada 17 September 2023, GIM bebas digunakan relawan Ganjar Pranowo. Lalu di hari Minggu (8/10/2023), Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep menggunakan Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung untuk kegiatan politik.

"Kami merasa ada masalah dalam urusan yang membatalkan kegiatan kami di hari Minggu. Mereka (Pemprov) sudah bertindak diskriminatif," katanya.

Baca juga: Survei Poltracking: Elektabilitas Prabowo Tertinggi di Jabar, Disusul Anies dan Ganjar

Change Indonesia meminta Pemprov Jabar membayar ganti rugi materil sebesar Rp1. Selain itu, Pemprov Jabar pun diharuskan meminta maaf di media massa.

"Kami minta pihak terlapor (Pj Gubernur dan Kadisparbud) meminta maaf dan membayar ganti rugi materi," ucap Andreas.

Lebih lanjut, pelaporan ini bertujuan agar tidak ada tindakan diskriminatif yang dilakukan Pemprov Jabar kepada pihak lainnya jelang masa kampanye Pemilu 2024.

"Tujuannya dalam waktu dekat agenda politik akan banyak (kampanye) jelang pemilu. Kemungkinan akan terjadi yang begini-begini (diskriminatif) karena tidak jelasnya aturan," ucap Andreas.

Selain itu, Andreas juga mempertanyakan sikap Pemprov Jabar yang memperbolehkan selain relawan Anies Baswedan mempergunakan fasilitas publik.

"Pak Pj gubernur saat konferensi pers bilang kami akan atur kemudian (aturan), oh selama ini belum ada SOP-nya penggunaan fasilitas publik. Selama ini peraturan MK terakhir terkait peraturan KPU tidak dilaksanakan dong," katanya.

"Seharusnya surat keputusan gubernur atau peraturan apapun dibawahnya harus mengikuti yang di atasnya," tambah Andreas.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Jabar, Ika Mardiah menanggapi santai laporan yang dilakukan Change Indonesia kepada Ombudsman Jabar.

"Kami menyikapinya biasa saja. Silahkan kalau akan diadukan. Itu proses yang biasa," katanya.

Ika menjelaskan, pencabutan izin yang dilakukan oleh Pemprov Jabar terkait acara diskusi Anies Baswedan di GIM sudah sesuai aturan.

"Sudah tepat," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com