Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berulah di Kawasan Konservasi, Pendaki Akan Di-"blacklist" 55 Taman Nasional

Kompas.com - 19/10/2023, 06:40 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong penerapan sanksi tegas bagi pendaki yang melanggar di dalam kawasan taman nasional.

Hal ini disampaikan Kasubdit Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Kawasan Konservasi Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) KLHK, Agung Nugroho.

Kepada wartawan usai mengikuti kegiatan di Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Agung mengatakan, kebijakan ini sebagai upaya menjaga kawasan konservasi tetap lestari, dan juga untuk efek jera bagi pelanggar.

“Kegiatan pendakian itu kan bukan aktivitas biasa, ya, apalagi berada di kawasan konservasi. Tentu untuk mengoptimalkan kenyamanan dan fungsi kawasan konservasi supaya tidak ada gangguan maka perlu upaya, salah satunya ini,” kata Agung di Cianjur, Rabu (18/10/2023).

Baca juga: 30 Pendaki Masuk Blacklist TNGGP, Ada yang Disanksi hingga 5 Tahun

Karena itu, penerapan sanksi bagi pendaki yang melakukan pelanggaran akan diberlakukan tidak hanya di lokasi (taman nasional) di mana pelanggaran terjadi, tapi juga berlaku di seluruh kawasan taman nasional.

“Berlaku di 55 taman nasional. Jadi, kalau pendaki betulan tentu akan berpikir ulang (melanggar), karena tentu dalam jangka waktu cukup lama dia tidak bisa ke mana-mana (mendaki),” ujar Agung.

Kepala Balai Besar TNGGP, Sapto Aji Prabowo menambahkan, sanksi tegas ini sebagai upaya menjaga kawasan konservasi dari perilaku-perilaku tidak bertanggung jawab yang bisa mengancam dan merusak kawasan.

“Jadi, pendaki-pendaki yang disanksi ini, daftar blacklist-nya akan disebar ke semua pengelola taman nasional, sehingga mereka tidak bisa mendaki di semua tempat selama masa sanksi itu," ujar Sapto, Rabu.

Baca juga: Pendaki Buat Perapian di Gunung Gede, Siap-siap Di-blacklist 2 Tahun

Selain penerapan sanksi administrasi tersebut, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum bagi pendaki yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Kalau mengacu pada Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sanksinya ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata dia.

Lebih lanjut dikatakan Sapto, sepanjang 2023 hingga Oktober pihaknya telah mengeluarkan daftar hitam bagi 30 pendaki yang melakukan pelanggaran di kawasan TNGGP.

Para pendaki nakal tersebut dikenai sanksi berupa larangan melakukan kegiatan pendakian selama 2 hingga 5 tahun, tergantung tingkat dan jenis pelanggaran yang dilakukan di dalam kawasan konservasi tersebut.

“Seperti melakukan kegiatan pendakian ilegal, kedapatan membawa barang terlarang, menyalakan flare, hingga merusak dan mengambil spesies yang ada di dalam kawasan konservasi," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com