Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Mati Pembunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi Dianulir, Diganti Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 26/10/2023, 16:08 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan permohonan banding Hari Kurniawan alias HK (21) dalam kasus pembunuhan berencana dan penculikan anak pengusaha ayam goreng I (30) di Bekasi, Jawa Barat.

Majelis hakim PT Bandung menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Bekasi, yang memvonis terdakwa hukuman mati. Dengan demikian, Hari Kurniawan diputus hukuman pidana seumur hidup.

"Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Cikarang tanggal 30 Agustus 2023 Nomor 233/Pid.B/2023/PN Ckr yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan tersebut sebagaimana dikutip Kompas.com di laman Mahkamah Agung, Kamis (26/10/2023).

Baca juga: PN Karawang Vonis Mati 4 Gembong Narkoba Jaringan Internasional

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim PT Bandung pada Selasa (24/10/2023). Hari Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penculikan anak.

Adapun pertimbangan majelis tinggi PT Bandung menganulir, karena tidak sependapat dengan vonis yang dijatuhkan PN Cikarang.

Berdasarkan fakta persidangan, Hari Kurniawan bersama rekannya MA (14) telah menghabisi nyawa korban karena sakit hati lantaran sering dimarahi.

Baca juga: Polemik Vonis Mati Herry Wirawan, KemenPPPA Sebut Tak Ada Toleransi, Komnas Perempuan Ingatkan Prinsip HAM

"Majelis hakim tingkat banding tidak sependapat dengan pidana mati dimaksud, oleh karena berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa niat terdakwa dan anak MA untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap diri korban karena dipicu sikap korban yang selalu memarahi terdakwa dan MA, padahal sebagai pekerja yang baru beberapa hari," kata hakim.

"Korban seharusnya menyadari bahwa kemampuan terdakwa dan MA di dalam membuat ayam goreng maupun pengelolaan keuangan adalah tidak sama dengan kemampuan korban sendiri," tambahnya.

Sedangkan terkait kasus penculikan anak bernama Ahza Luay Attalah, majelis hakim menyebutkan bahwa tidak ada tindak kekerasan terhadap korban yang dilakukan terdakwa.

"Ketika anak Ahza Luay Attalah tertidur di pos kosong di daerah Sukamandi, lalu ditinggalkan oleh terdakwa dan MA, terdakwa telah meninggalkan KTP korban di samping anak Ahza Luay Attalah dengan tujuan agar apabila anak Ahza Luay Attalah ditemukan orang, anak dapat diantarkan ke alamat korban sesuai KTP dimaksud," kata hakim.

Dengan demikian, majelis hakim tingkat banding menilai terdakwa masih memiliki sisi baik. Karenanya pidana mati kurang tepat.

Namun karena perbuatan terdakwa dikategorikan sangat mengguncang batin anak Ahza Luay Attalah yang telah kehilangan ibu kandungnya, pidana yang tepat dan adil adalah penjara seumur hidup

Sebelumnya, Hari Kurniawan dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 365 dan Pasal 328 KUHP, serta Pasal 76 F Juncto Pasal 73 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa kemudian diseret ke PN Cikarang hingga divonis bersalah hukuman mati pada Rabu (12/7/2023). Kemudian kuasa hukum Hari Kurniawan mengajukan banding yang tercatat pada 21 September 2023.

Diketahui, setelah membunuh I, HK, dan MA berusaha melarikan diri, namun usaha keduanya terendus tim gabungan.

HK dan MA akhirnya diringkus satu hari setelah melakukan aki kejinya di Jalan Pantura Sukamandi, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada malam hari.

Detik-detik penangkapan pelaku pembunuhan I terekam dalam video yang diunggah anggota Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Aiptu Jakaria alias Jacklyn Choppers di kanal YouTube Jacklyn choppers is back.

"Nih nih nih, yang ini (pelakunya). Bawa-bawa, temennya bawa juga," kata polisi yang menangkap HK dan MA dikutip dari Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com