KARAWANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menggeledah sebuah rumah mewah dan kantor notaris di kawasan perumahan elite Grand Taruma, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (7/11/2023).
Penggeledahan rumah dan kantor milik tersangka Tafieldi Nevawan (TN) ini, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020.
Baca juga: Viral, Video Gerombolan Remaja Bermotor Pukuli Warga di SPBU Bandung, Ini Kata Polisi
"Dalam kasus ini (Tafieldi) berperan sebagai notaris," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung, Juli Isnur di Kejaksaan Negeri Karawang, Selasa.
Baca juga: 4 Eks Napi Korupsi Berebut Kursi DPRD Banten, Berikut Daftar Kasusnya
Juli mengungkapkan, dalam penggeladahan, pihaknya mengumpulkan sejumlah barang bukti di dalam satu unit rumah dan dua ruko.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus TWP AD, yakni Agustinus Soegih selaku Direktur PT Indah Berkah Utama dan dan Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah.
Mereka diduga kongkalikong dalam pengadaan lahan perumahan di Karawang yang menggunakan anggaran Rp 66 miliar dari TWP AD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.