BOGOR, KOMPAS.com- Memasuki libur akhir pekan, polisi kembali menerapkan rekayasa lalu lintas berupa skema ganjil genap (gage) di jalur wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Rekayasa lalin yang biasa disebut gage ini berlaku mulai hari ini Jumat (24/11/2023) sampai Minggu (26/11/2023) malam.
"Mulai hari ini Jumat pukul 14.00 sampai dengan hari Minggu," kata Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Satlantas Polres Bogor, Ipda Yudi Perkasa saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: Alasan Penjaga Warung di Puncak Bogor Jual Teh Rp 45.000, Ternyata untuk Komisi
Skema ganjil genap ini diberlakukan di pintu masuk Puncak Bogor atau tepatnya Simpang Gadog, Jalan Ciawi dan Exit Gerbang Tol (GT) Ciawi.
Skema ganjil dan genap ini belaku bagi kendaraan roda empat dan roda dua atau sepeda motor kendaraan berplat hitam atau pribadi.
Penentuan ganjil genap bagi mobil dan motor ini merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan alias pelat nomor.
Aturannya yaitu mengharuskan kendaraan bernomor pelat ganjil melintas pada ruas jalan tertentu untuk tanggal ganjil.
Begitu pula dengan kendaraan nomor pelat genap juga harus sesuai tanggal genap.
Ganjil genap ini akan menyesuaikan dengan tanggal hari ini, misal Jumat tanggal 24 akan berlaku bagi kendaraan berpelat genap.
Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir pelat kendaraan di pintu masuk Puncak Bogor.
Bagi pengendara yang tidak menyesuaikan dengan tanggal di kalendar genap hari ini, maka akan mendapatkan sanksi diputar balik atau dilarang melintasi kawasan Puncak Bogor.
"Sesuaikan waktu keberangkatan Anda dengan ketentuan ganjil genap di Jalur Puncak. Mari kita tertib berlalu lintas dan selalu mematuhi peraturan," ucap Yudi.