CIREBON, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memberikan kenaikan gaji berkala kepada 1.901 guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kenaikan gaji ini menjadi bentuk apresiasi agar tenaga pengajar itu bisa mendidik murid menjadi pintar.
“Surat Keputusan (SK) terkait kenaikan gaji berkala bagi ribuan guru itu sudah diserahkan sejak Rabu kemarin,” kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi Kenaikan Gaji Menteri untuk Pemerintahan Baru
Penyerahan SK itu, kata Imron, diperuntukkan bagi guru PPPK yang sudah diangkat sejak Januari 2021 dan Februari 2023.
Menurut dia dengan adanya kenaikan gaji berkala tersebut, para guru PPPK itu dapat memaksimalkan kinerjanya dalam mendidik murid.
Diharapkan hal ini bisa mendatangkan prestasi akademik maupun non-akademik untuk murid.
“Seluruh guru PPPK harus bisa menjalankan tugas utamanya dengan baik dan benar, yaitu membawa anak didiknya menjadi cerdas dan pintar,” ujar Bupati seperti dikutip Antara.
Di samping ranah akademik, Imron pun meminta kepada seluruh guru PPPK untuk turut membantu mengubah pola pikir siswa dengan rutin memberikan edukasi terkait stunting.
Sebab, kata dia, guru PPPK memiliki tugas sebagai orangtua asuh bagi siswa selama berada di lingkungan sekolah.
Baca juga: Tips Meminta Kenaikan Gaji
Terlebih penurunan angka stunting di Cirebon harus melibatkan kontribusi dari semua pihak.
"Guru PPPK diharapkan ikut bisa memberikan edukasi tentang stunting. Agar stunting di Kabupaten Cirebon bisa hilang."
"Penanganan stunting ini harus keroyokan, termasuk juga para guru PPPK,” tutur Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Ronianto menjelaskan seluruh guru PPPK yang kini bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN), bertugas menjadi tenaga pengajar di TK, SD dan SMP di daerahnya.
Untuk guru PPPK angkatan pertama, ujar dia, maka akan mendapatkan kenaikan gaji berkala secara rapel.
“Tenaga pengajar tersebut, merupakan guru PPPK yang dilantik pada tahun 2021 dan 2022 lalu."
"Untuk angkatan pertama atau dilantik sejak tahun 2021, maka akan mendapatkan kenaikan gaji berkala secara rapel,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.