KOMPAS.com - Tiga polisi disebut menyalahi prosedur saat menangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat (Jabar).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dari tiga orang itu, satu berpangkat perwira dan dua berpangkat bintara.
Mereka melakukan kesalahan prosedur ketika masuk ke tempat kejadian perkara (TKP), satu hari setelah pembunuhan yang merenggut nyawa Tuti dan Amalia.
"Ada lima orang yang masuk TKP, tiga di antaranya adalah anggota (polisi)," ujarnya, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Salahi Prosedur Saat Tangani Kasus Subang, 3 Polisi Disanksi Disiplin
Menurut Ibrahim, ketika masuk TKP, mereka tidak melalui prosedur yang benar.
"Sehingga dengan demikian, penyidik melihat ini suatu kesalahan prosedur," sambungnya.
Buntut kesalahan prosedur yang dilakukan, tiga polisi tersebut bakal mendapat sanksi disiplin. Namun, Ibrahim tidak merinci sanksi apa yang bakal diterima tiga anggota kepolisian itu.
"Akan dilihat kadar kekeliruan dari anggota tersebut. Prosesnya akan tetap berjalan," ucapnya.
Baca juga: Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Mati
Sebelumnya, kesalahan prosedur yang dilakukan perwira polisi sewaktu menangani kasus pembunuhan di Subang sempat menjadi sorotan.
Walau demikian, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menuturkan, sejauh ini, pihaknya belum menemukan keterlibatan perwira tersebut dalam kasus pembunuhan ibu dan anak ini.
"Namun, diduga ada kesalahan prosedur dia dalam menangani TKP. Nah, itu kita dalami," ungkapnya, pada 10 November 2023.
Mengenai kesalahan prosedur yang dilakukan perwira tersebut, ia masuk ke TKP tanpa membawa tim identifikasi. Hal ini dikhawatirkan bisa merusak barang bukti.
Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi: Jatah Uang