Dalam kasus pembunuhan di Subang ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, yakni M Ramdanu alias Danu (keponakan korban Tuti, sepupu korban Amalia), Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), serta Arighi dan Abi (anak Mimin).
Saat ini, Yosep dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi satu (YH) diterapkan Pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara," tutur Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Menilik Sosok Perwira Polisi yang Diduga Terseret Kasus Pembunuhan di Subang
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan secara investigasi saintifik, terdapat petunjuk dan barang bukti yang menunjukkan adanya proses perencanaan pembunuhan, sehingga memenuhi unsur Pasal 340.
Sedangkan, mengenai motif pembunuhan di Subang diduga karena permasalahan uang. Yosep tidak puas terhadap jatah uang yang diberikan korban.
Baca juga: Yosep Disoraki karena Cengengesan Saat Rekonstruksi Pembunuhan di Subang
Sumber: Kompas.com (Penulis: Agie Permadi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.