Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kejaksaan Hentikan Kasus Pria Bunuh Pencuri di Banten, Sebut Bentuk Pembelaan Terpaksa

Kompas.com - 16/12/2023, 18:00 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kejaksaan memutuskan untuk menghentikan kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pria berinisial M kepada pencuri kambing di Serang, Banten.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melihat bahwa apa yang dilakukan M merupakan bentuk pembelaan diri. Polres Serang Kota yang menyidik kasus itu menerima keputusan kejaksaan.

Sebelumnya, pihak keluarga berharap agar M dibebaskan karena ia berupaya membela diri dari serangan pencuri. M dituduh melakukan penganiayaan berat terhadap pencuri di kandang kambingnya hingga meninggal.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut mengomentari kasus ini. Menurutnya, seseorang yang melakukan tindak pidana dalam rangka membela diri atau karena keadaan terpaksa, tidak bisa dipidana.

Baca juga: Kasus Peternak Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri Dihentikan, Jaksa Yakin Muhyani Bela Diri

Tapi sekali lagi, ia menekankan ini tergantung pembuktian: "Apakah betul dia terpaksa?“

Pakar hukum pidana menilai polemik dalam kasus-kasus belapaksa disebabkan karena "penegak hukum tidak paham konsep hukum belapaksa“, termasuk belum ada kerangka kerja yang jelas untuk menentukan kasus dalam koridor ini.

"Tidak dapat dipidana karena pembelaan terpaksa"

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memutuskan untuk menghentikan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh M dan tidak melimpahkannya ke pengadilan, dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan mengatakan bahwa apa yang dilakukan M merupakan bentuk pembelaan terpaksa.

"Karena setelah dilakukan penggalian jaksa dan kami sesuai pasal 49 KUHP ada satu tidak dapat dipidana atau bahasanya noodweer karena pembelaan terpaksa. Jadi berdasarkan pasal itu sesuai juga dengan pasal 139 KUHAP, kita nyatakan perkara itu close dan kita tidak limpahkan ke pengadilan," kata Didik di Banten, Jumat (15/12).

Baca juga: Cerita Muhyani Jadi Tersangka Usai Lawan dan Tusuk Pencuri hingga Tewas, Kini Sakit dan Tak Ada Biaya Periksa

Di tempat yang sama, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan menerima keputusan yang telah dikeluarkan oleh jaksa. Ia mengajak masyarakat agar bisa menghormati keputusan yang sudah ditetapkan.

"Semua keputusan tentunya kami serahkan kepada kejaksaan dan mari kita sama hormati dan patuhi keputusan ini," katanya.

Lebih lanjut, Didik mengatakan, berdasarkan hasil visum et repertum disimpulkan bahwa terduga pencuri itu meninggal dunia akibat pendarahan, bukan secara langsung karena perbuatan M yang menusukkan gunting ke bagian dada korban.

Baca juga: 4 Fakta Kasus Muhyani, Peternak yang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri

Dari berkas perkara terungkap bahwa korban sempat meminta bantuan seorang saksi (terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama satu tahun penjara) untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong maka korban meninggal di area persawahan.

Selain itu, merujuk pada berkas perkara juga diperoleh fakta bahwa M melakukan perlawanan karena merasa terancam oleh korban yang membawa sebilah golok.

"Dia tulang punggung keluarga"

Menurut istirnya, sakit paru-paru M kambuh setelah pulang dari tahanan.YANDHI DELASTAMA Menurut istirnya, sakit paru-paru M kambuh setelah pulang dari tahanan.
Rumah M berada di jalan kecil di kawasan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Saat didatangi wartawan Yandhi Delastama yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, pria 58 tahun sedang duduk lesu di atas tikar. Sesekali ia mengelus dadanya karena terbatuk-batuk.

M sempat mendekam di Rutan Klas IIB Serang selama satu pekan, sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan Rabu (13/12) kemarin.

"Dari sana [penjara], keluar, sakit nge-drop. Batuk-batuk saja semalaman, pas pulang dari sana. Terus berobat, didiagnosis paru-parunya kambuh,” kata sang istri, Rosehah, Jumat (15/12).

Baca juga: Alasan Jaksa Hentikan Kasus Peternak Lawan Pencuri hingga Tewas di Banten

Rosehah kembali menceritakan peristiwa kelam Februari lalu, saat suaminya M bertarung mempertahankan kambing yang dijaganya dari dua orang maling.

“Bapak di sana. Ada maling. Satu menunggu di pintu. Satu lagi masuk. Pas maling bawa [kambing], [sempat] cabut golok. Kan bapak bela diri itu. Terus [malingnya] langsung kabur,” kata Rosehah tanpa menyebut detail bagaimana salah satu maling terluka, dan ditemukan tewas di sawah siang harinya.

Ia hanya berharap suaminya dibebaskan karena upaya yang dilakukan adalah "bela diri”.

"Harapannya ingin bebas, kalau ditahan, [dia] itu tulang punggung keluarga kami sehari-harinya. Makan cari dulu, baru makan,” tambah Rosehah.

Ia menambahkan bahwa kasus yang dialami suaminya sama dengan kasus bela diri dari begal.

Baca juga: Kasusnya Disetop, Peternak yang Lawan Pencuri Kambing Kembali Punya Nafsu Makan

Sebelumnya, Kepolisian Serang Kota mengatakan proses hukum pria Banten berinsial M, yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuh seorang pencuri akan segera masuk persidangan.

“Saat ini telah dilimpahkan di kejaksaan, karena dinyatakan berkas telah P21, untuk putusannya apakah saudara M tersebut bersalah atau tidak, kami serahkan di pengadilan,” kata Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto kepada wartawan Yandhi Delastama yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Jumat (15/12).

Kasusnya terjadi 24 Februari 2023 silam.

Menurut kepolisian pencurian terjadi sekitar pukul 03.24 dini hari. Saat itu, M mendengar bunyi dari tali yang dipasang di kandang kambing yang dijaganya.

Kemudian, M memergoki pelaku berinisial W sedang memegang leher kambing.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Bandung
OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai "Airsoft Gun"

Bandung
Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Bandung
Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Bandung
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Bey Sambut Baik Braga Bebas Kendaraan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Bey Sambut Baik Braga Bebas Kendaraan

Bandung
Ronal Surapradja Daftar Jadi Calon Wali Kota Bandung ke PDI-P

Ronal Surapradja Daftar Jadi Calon Wali Kota Bandung ke PDI-P

Bandung
Gubernur Jabar Buka Gedung Pakuan untuk Umum, Ada 'Tour Guide' Gratis

Gubernur Jabar Buka Gedung Pakuan untuk Umum, Ada "Tour Guide" Gratis

Bandung
21.000 Warga Jabar Terserang DBD selama 2024, 177 Meninggal Dunia

21.000 Warga Jabar Terserang DBD selama 2024, 177 Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Fakta di Balik Bencana Longsor di Garut, Dipicu Hujan Deras dan 3 Warga Tewas

Fakta di Balik Bencana Longsor di Garut, Dipicu Hujan Deras dan 3 Warga Tewas

Bandung
Longsor di Jalur antara Stasiun Cilame-Sasaksaat, 5 KA Terganggu

Longsor di Jalur antara Stasiun Cilame-Sasaksaat, 5 KA Terganggu

Bandung
Tim SAR Temukan Korban Terakhir Longsor di Garut, Operasi Ditutup

Tim SAR Temukan Korban Terakhir Longsor di Garut, Operasi Ditutup

Bandung
Perlu Waspada, Jentik Nyamuk Pun Ada di Wadah Air Dispenser

Perlu Waspada, Jentik Nyamuk Pun Ada di Wadah Air Dispenser

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com