Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPO Pengeroyok Polisi di Bandung Ditangkap

Kompas.com - 25/12/2023, 06:27 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap UW alias Kampeng (39), salah satu DPO pengeroyok polisi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, pelaku sempat melarikan diri ke Cianjur usai menganiaya seorang anggota polisi yang berdinas di Polsek Cangkuang. 

Baca juga: Tim Jibom Sterilisasi 13 Gereja dan 37 Rumah Ibadah di Bandung

"Dan pada saat kejadian hari Rabu, hari Kamis teman-temannya yang lain sebanyak empat orang ternyata pada saat hari Rabu kejadian hari satu malam itu sudah kabur ke Cianjur," ujarnya ditemui usai gelar perkara di Mapolresta Bandung pada Minggu (24/12/2023). 

Pelaku, kata dia, diamankan oleh jajara Satreskrim Polresta Bandung pada Jumat (22/12/2023) di Cianjur. 

"Dan di sana sampai dengan kemarin hari Jumat kami bisa amankan tersangka yang kabur," terangnya. 

Baca juga: Polisi di Bandung Dikeroyok Saat Lerai Percekcokan, Korban Baru Pulang Dinas dan Beli Susu Anak

Kusworo membenarkan bahwa UW alias Kampeng merupakan salah satu pelaku yang memiliki senjata api rakitan. 

Namun, berdasarkan informasi dari pelaku, senjata api rakitan tersebut bukan miliknya melainkan milik rekannya. 

"Sementara belum didalami untuk apanya namun demikian atas kepemilikannya saja sudah melanggar hukum," tuturnya. 

Baca juga: Bocah 4 Tahun Tewas Usai Tercebur ke Kolam di Masjid Al Jabbar Bandung

Selain itu, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2017 dan sempat mendekap di penjara selama 1 tahun. 

"Pelaku bukan ketua dan anggota ormas seperti empat pelaku lainnya," kata dia. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni 170 KUHP, kemudian pasal 212 dan undang-undang darurat nomor 12 tahu  1951 tentang kepemilikan senjata bapi ilegal. 

"Walaupun senjata apinya rakitan namun tetap dikategorikan senjata legal, dengan ancaman UUD darurat selama 20 tahun pidana penjara untuk kepemilikan senjata api," katanya. 

Sebelumnya, seorang anggota polisi Chepy Dwiki Rustand (35) dikeroyok sejumlah orang. Pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/12/2023).

Keempat pelaku pengeroyokan tersebut diduga adalah oknum anggota ormas. Mereka yakni TS (53), EH, DS (26), dan AS (27) telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung pada Jumat lalu.

Anggota polisi tersebut dikeroyok, lantaran mencoba melerai cekcok yang terjadi antara anggota ormas tersebut dengan salah satu pengendara mobil di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemkab Garut Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

Pemkab Garut Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

Bandung
Pemda di Jabar Diminta Tak Asal Keluarkan Izin Bangunan karena Bencana

Pemda di Jabar Diminta Tak Asal Keluarkan Izin Bangunan karena Bencana

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Bandung
5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

Bandung
Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Bandung
Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Bandung
Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Bandung
Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Bandung
Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Bandung
Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Bandung
Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Bandung
BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

Bandung
Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com