BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi melarang masyarakat di wilayah Bandung Raya membuang sampah organik ke TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat per 1 Januari 2024.
Larangan itu termaktub dalam surat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 02/PBLS.04/DLH.
Dalam surat tersebut disebutkan, TPA Sarimukti menampung hanya 50 persen sampah residu, tidak boleh membuang sampah organik, dan pembatasan jumlah ritase.
Baca juga: Usai Hajar Polisi di Bandung, Anggota Ormas Kabur ke Cianjur
Larangan pembuangan sampah organik ke TPA Sarimukti dilatarbelakangi kondisi zona pembuangan sampah yang tidak memadai usai TPA tersebut dilanda kebakaran hebat selama dua bulan.
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Arief Perdana membenarkan, TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tak menerima sampah organik per Januari 2024.
Arief mengatakan hingga saat ini, pihaknya masih mengacu terhadap intruksi gubernur tersebut.
Baca juga: Berapa Lama Sampah dapat Terurai?
"Kebijakan itu adalah instruksi gubernur sudah diedarkan suratnya ke masing-masing kota/kabupaten sekarang tinggal pelaksanannya. Sementara ini kita masih menjalankan intruksi gubernur, jadi pengurangan sampah organik ke Sarimukti," kata Arief saat dihubungi, Rabu (26/12023).
Pemerintah daerah dinilai belum siap menampung dan mengolah sampah organik di wilayah masing-masing, meski kebijakan larangan pembuangan sampah organik ke TPA Sarimukti telah diterbitkan.
Baca juga: Sejumlah Pohon di kota Bandung Tumbang Usai Diterjang Hujan dan Angin Kencang
Pemprov Jabar nantinya akan melakukan evaluasi untuk mendorong penyelesaian sampah organik dari wilayah hulu.
Pemerintah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat didorong menyiapkan infrastruktur untuk pengolahan sampah organik.
"Iya sesuai intruksi diterapkan dulu cuma nanti setelah dievaluasi oleh Satgas dilihat kesiapan kabupaten kota-nya. Sudah siap belum tidak mengirim sampah organik ke Sarimukti," papar Arief.
"Kalau misalnya kabupaten kota belum siap kami akan menerapkan pengurangan dari volume sampah bukan dari jenis sampah," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.