SUMEDANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menyita aset berupa harta tidak bergerak dan harta bergerak milik terpidana mati kasus narkotika jaringan internasional, yakni Sudiaman alias Hermanto Kusuma alias Abun.
Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari mengatakan, terdakwa Sudiaman merupakan terpidana mati dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1613K/PID.SUS/2015, pada 4 September 2015.
Yenita menuturkan, total kekayaan yang dikumpulkan terdakwa dari penjualan narkotika mencapai Rp 345 miliar.
Baca juga: WNA Turki Jaringan Internasional Skimming ATM Dideportasi Usai Dipenjara 2 Tahun
Dari total kekayaan tersebut, terdakwa melakukan pencucian uang dengan membeli 39 aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, di antaranya di Kabupaten Sumedang.
"Dari 39 aset tak bergerak tersebut, sebanyak 13 aset berupa tanah terdapat di wilayah Jatinangor, Sumedang dan kami telah melakukan penyitaan terhadap aset tersebut," ujar Yenita kepada sejumlah wartawan di halaman kantor Kejari Sumedang, Kamis (28/12/2023) siang.
Yenita menuturkan, selain telah menyita 13 aset tanah yang berlokasi di Jatinangor, Sumedang tersebut, pihaknya juga telah menyita aset bergerak milik terdakwa berupa 3 mobil, laptop dan ponsel.
"Terpidana mati Sudiaman saat ini masih menjalani pidana di Lapas Narkotika Kelas II Nusakambangan," tutur Yenita.
Baca juga: Edarkan Narkotika di Bali, Warga Negara Amerika Serikat Dibekuk
Yenita menyebutkan, Kejari Sumedang menerima pelimpahan kasus ini dari Kejaksaan Agung.
"Untuk proses menyusunan dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumedang pada Januari 2024, nanti," kata Yenita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.