Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Sukabumi Kota Razia Mobil-Motor dengan Knalpot Bising

Kompas.com - 17/01/2024, 07:35 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

Sumber Antara

SUKABUMI, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota mengintensifkan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan sepeda motor/mobil dengan knalpot bising

Dalam penindakan tersebut, polisi melakukan tilang di tempat, sekaligus menyita sementara kendaraan tersebut.

"Penindakan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang berada di lingkungan Polres Sukabumi Kota."

"Karena cukup banyak laporan dan keluhan yang masuk ke kami dari masyarakat yang meminta untuk menertibkan setiap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong."

Demikian kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Sukabumi Kota, Iptu Ade Hidayat di Sukabumi, Selasa (17/1/2024) kemarin.

Baca juga: Dalam 5 Hari, Polres Cianjur Sita 1.000 Knalpot Bising

Menurut Ade, selama empat hari operasi atau razia knalpot bising dari 10-13 Januari 2024, polisi menyita lebih dari 120 unit knalpot.

Mayoritas knalpot bersuara bising dan mengganggu tersebut disita dari sepeda motor, namun ada juga dari kendaraan roda empat.

Operasi ini rutin dilakukan di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dengan waktu serta lokasinya tidak menentu.

Langkah tersebut, kata Ade, memang disengaja agar pengendara yang menggunakan knalpot brong tidak dapat menghindar.

Bahkan, polisi sama sekali tidak memberikan toleransi kepada pelanggar. Sudah pasti kendaraan disita sementara, dan baru bisa diambil jika knalpot telah diganti dengan standar pabrik.

Baca juga: 11.230 Knalpot Bising Dimusnahkan di Bandung, Penggunanya Kena Denda

Sementara, knalpot bising yang telah disita langsung dimusnahkan di hari kemudian.

"Kami berharap masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar tidak mengubah atau memodifikasi knalpot kendaraan seperti mengganti yang standar pabrik. Jika tetap nekat, maka kami jamin knalpot brong itu akan disita," tambah dia.

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan tegas melarang penggunaan knalpot bising.

Dia lalu menginstruksikan kepada seluruh jajarannya mengambil tindakan sesuai aturan serta memberikan edukasi dan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot bising itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com