Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Bantah Tudingan Langgar Aturan Pemilu yang Dilaporkan PDI-P Jabar

Kompas.com - 18/01/2024, 18:57 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo - Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil, merespons pelaporan terhadap dirinya yang dituding melanggar aturan pemilu oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jawa Barat.

Ridwan membantah telah melanggar aturan saat menghadiri Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya

Baca juga: Diduga Langgar Aturan Kampanye, PDI-P Jabar Laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu

Menurutnya, peserta Jambore bukan termasuk ke dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, dia menyebut perangkat BPD tidak digaji oleh Negera.

"Badan Permusyawaran Desa (BPD) adalah kumpulan tokoh-tokoh politik desa. BPD itu bukan ASN, tidak digaji rutin negara seperti kades atau staf desa. Tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud (pelanggaran)," kata Ridwan Kamil dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (18/1/2024).

Sebelumnya, BBHAR PDI-P Jabar melaporkan mantan Gubernur Jabar itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Selasa (16/1/2024).

Pelaporan itu berdasarkan video yang memperlihatkan Ridwan Kamil menghadiri acara tersebut dengan memakai jaket biru muda yang dianggap identik dengan warna Pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Laporan Penuhi Syarat, Bawaslu Jabar Bakal Panggil Ridwan Kamil

Dalam video yang berdurasi 1.28 menit itu, terlihat Ridwan Kamil mengajak penonton yang hadir pada kegiatan tersebut untuk berjoget dan terlihat memberikan sesuatu dari saku celananya.

"Mirip dengan yang dia pakai di banner-banner yang tersebar di Jabar. Pertama melibatkan diri dan mengikutsertakan DPD dalam kampanye kan tidak boleh," kata anggota BBHAR PDIP Jabar, Naga Sentana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com