BOGOR, KOMPAS.com- Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan angkat bicara soal laporan yang dilayangkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terhadap empat eks warga Kampung Bayam, Jakarta Utara.
Laporan Jakpro teregister dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Eks warga Kampung Bayam kini belum diberi akses untuk menempati hunian Kampung Susun Bayam. Mereka tinggal di emperan dan lobi dengan fasilitas listrik dan air seadanya.
Baca juga: Pemprov DKI Serahkan Penyelesaian Polemik Kampung Bayam ke Jakpro
Anies mengatakan, negara harus hadir dan bertanggung jawab menuntaskan permasalahan tersebut.
"Jadi itu harus kita tuntaskan. Itu kewajiban negara pada warganya. Jangan sampai pada yang besar, pada yang raksasa kita memberikan perlindungan," kata Anies usai berkampanye di GOR Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (22/1/2024).
"Tapi pada yang kecil, pada yang lemah kita melupakan perlindungan. Negara itu harus welas asih sama rakyatnya," imbuhnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini kemudian mengingatkan aparat dan penguasa untuk tidak bertindak sewenang-wenang kepada warga Kampung Bayam.
Baca juga: Pemprov DKI Siap Tampung Eks Warga Kampung Bayam yang Belum Direlokasi ke Rusun Nagrak
Menurutnya, mereka adalah rakyat sendiri dan orang-orang yang sudah begitu lama berada di tempat tersebut.
"Jangan kita ini zalim, zalim itu artinya bertindak tidak adil. Jangan kita zalim, mereka adalah rakyat sendiri. Dan mereka adalah orang-orang yang sudah berada di tempat itu begitu lama, bahkan gedungnya sudah jadi," ungkapnya.