BOGOR, KOMPAS.com- Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan angkat bicara soal laporan yang dilayangkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terhadap empat eks warga Kampung Bayam, Jakarta Utara.
Laporan Jakpro teregister dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Eks warga Kampung Bayam kini belum diberi akses untuk menempati hunian Kampung Susun Bayam. Mereka tinggal di emperan dan lobi dengan fasilitas listrik dan air seadanya.
Baca juga: Pemprov DKI Serahkan Penyelesaian Polemik Kampung Bayam ke Jakpro
Anies mengatakan, negara harus hadir dan bertanggung jawab menuntaskan permasalahan tersebut.
"Jadi itu harus kita tuntaskan. Itu kewajiban negara pada warganya. Jangan sampai pada yang besar, pada yang raksasa kita memberikan perlindungan," kata Anies usai berkampanye di GOR Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (22/1/2024).
"Tapi pada yang kecil, pada yang lemah kita melupakan perlindungan. Negara itu harus welas asih sama rakyatnya," imbuhnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini kemudian mengingatkan aparat dan penguasa untuk tidak bertindak sewenang-wenang kepada warga Kampung Bayam.
Baca juga: Pemprov DKI Siap Tampung Eks Warga Kampung Bayam yang Belum Direlokasi ke Rusun Nagrak
Menurutnya, mereka adalah rakyat sendiri dan orang-orang yang sudah begitu lama berada di tempat tersebut.
"Jangan kita ini zalim, zalim itu artinya bertindak tidak adil. Jangan kita zalim, mereka adalah rakyat sendiri. Dan mereka adalah orang-orang yang sudah berada di tempat itu begitu lama, bahkan gedungnya sudah jadi," ungkapnya.
Anies menjelaskan, awalnya pembangunan Kampung Susun Bayam (KSB) dulu memang terlambat karena pandemi Covid-19.
Keadaan itu menyebabkan pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) selesainya mundur alias molor. Namun kini semua pembangunan sudah selesai dibangun.
Baca juga: Komnas HAM Terima Surat Aduan dari Eks Warga Kampung Bayam
Oleh karena itu, warga eks Kampung Bayam sudah seharusnya mendapatkan akses tempat tinggal di hunian susun tersebut.
"Aturannya ada dan sudah digunakan berkali-kali. Jadi kalau bilang aturannya enggak memungkinkan, aturan itu memungkinkan dan terbukti sudah bisa. Ini soal kemauan saja. Tunjukkan bahwa negara punya welas asih," terang Anies.
Diketahui empat warga eks Kampung Bayam dilaporkan Jakpro ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Keempatnya diperiksa atas dugaan kekerasan terhadap barang dan perusakan serta memasuki pekarangan milik orang lain.
Baca juga: Laporkan Eks Warga Kampung Bayam, Jakpro: Mereka Belum Memiliki Hak Tempati Kampung Susun
Perkara ini bermula ketika empat warga tersebut memasuki unit KSB pada 29 November 2023 meski belum mengantongi izin.
Saat ini, warga KSB meski menghadapi sejumlah persoalan seperti dilaporkan ke polisi, sanitasi tak layak, aliran listrik dimatikan, dan ketidakjelasan tempat tinggal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.