Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, Minta PAP Pacar Bisa Dipidana

Kompas.com - 08/03/2024, 16:17 WIB
Putra Prima Perdana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

BANDUNG, KOMPAS. com - Salah satu fenomena kekerasan seksual yang kini sering terjadi justru pada hubungan pacaran remaja.

Hal itu disampaikan perwakilan Jaringan Relawan Independen (JaRI), Sely Martini dalam Talkshow Peduli Pelindungan Hukum Terhadap Perempuan Mengenal UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 di Fakultas Hukum Unpad Bandung, Jumat (8/3/2024),

"Kita bisa lihat ternyata ada kekerasan dalam pacaran ketika kita melakukan kampanye ke sekolah," kata Sely. 

Baca juga: Sepasang Anak Belasan Tahun Kabur karena Pacaran Tak Direstui Orangtua

Sely menjelaskan, untuk menghindari kekerasan seksual dalam hubungan pacaran, remaja perlu mengetahui dan belajar tentang definisi kekerasan seksual yang termaktub dalam Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022.

"Banyak yang belum memahami kekerasan seksual sebagai sebuah kejahatan. Belajar dulu kekerasan seksual itu apa definisinya," ujarnya.

Baca juga: Reformasi Birokrasi Efektif, Kabupaten Bandung Raih IRB Tertinggi Se-Jabar

Remaja yang sedang menjalin hubungan pacaran, sambung Sely, harus saling terbuka dan berdiskusi terkait apa yang disuka atau tidak. 

Hal serupa harus dilakukan bagi pasangan suami istri. Sebab bisa saja pasangan suami istri tidak mengetahui tindakan-tindakan sepele yang masuk dalam kekerasan seksual.

"Diskusi soal kekerasan seksual apa yang disuka, apa enggak disuka, jangan-jangan memang mereka enggak punya persepktif soal kekerasan seksual karena ketika enggak suka tapi sudah terlambat, " tuturnya.

Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) menggelar Talkshow dengan tema Peduli Pelindungan Hukum Terhadap Perempuan Mengenal Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 di Auditorium Gedung Perpustakaan Mochtar Kusumaatmaja, Fakultas Hukum Unpad, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jumat (7/3/2024).KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) menggelar Talkshow dengan tema Peduli Pelindungan Hukum Terhadap Perempuan Mengenal Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 di Auditorium Gedung Perpustakaan Mochtar Kusumaatmaja, Fakultas Hukum Unpad, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jumat (7/3/2024).

Dosen Fakultas Hukum Unpad, Nela Sumika mengatakan, pemaksaan kehendak dalam berhubungan adalah satu bentuk kekerasan seksual bahkan dalam berpacaran.

"Kalau bicara sexual relation, bicara perkosaan, kalau sudah bilang tidak itu sudah perkosaan, no means no yes means yes, " ujarnya.

Bahkan, fenomena meminta foto pasangannya dengan istilah Post a Picture (PAP) bisa masuk tindak pidana kekerasan seksual dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika salah satu pihak tidak setuju.

"Selama berdua doang, suka sama suka itu ranah privasi mereka tapi ketika foto keluar dari berdua itu sudah bisa masuk pidana. Makanya, hati-hati minta PAP, harus tahu risikonya kalau minta PAP. Jangan pernah ada yang ter-record, jangan mau direkam kalau tidak mau tahu akibatnya. Kalau sudah kejadian pergilah ke tempat yang bisa membantu jangan juga cerita ke orang malah jadi pelaku, " tandasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Bandung
Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Bandung
Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Bandung
Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Bandung
Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Bandung
Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Bandung
Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Bandung
BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

Bandung
Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Bandung
Cerita Warga Aceh di Bandung, Trauma Kembali Saat Rasakan Gempa

Cerita Warga Aceh di Bandung, Trauma Kembali Saat Rasakan Gempa

Bandung
Gempa Garut Sabtu Malam, Warga Sebut Guncangannya Cukup Lama

Gempa Garut Sabtu Malam, Warga Sebut Guncangannya Cukup Lama

Bandung
Bawa 1 Kilogram Sabu dalam Kemasan Obat Tradisional, Kurir Narkoba ditangkap di Tol Cipali

Bawa 1 Kilogram Sabu dalam Kemasan Obat Tradisional, Kurir Narkoba ditangkap di Tol Cipali

Bandung
Kejar Kursi Wali Kota Bandung, Golkar Punya Arfi, Edwin, Juga Atalia

Kejar Kursi Wali Kota Bandung, Golkar Punya Arfi, Edwin, Juga Atalia

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com