BANDUNG, KOMPAS. com - Salah satu fenomena kekerasan seksual yang kini sering terjadi justru pada hubungan pacaran remaja.
Hal itu disampaikan perwakilan Jaringan Relawan Independen (JaRI), Sely Martini dalam Talkshow Peduli Pelindungan Hukum Terhadap Perempuan Mengenal UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 di Fakultas Hukum Unpad Bandung, Jumat (8/3/2024),
"Kita bisa lihat ternyata ada kekerasan dalam pacaran ketika kita melakukan kampanye ke sekolah," kata Sely.
Baca juga: Sepasang Anak Belasan Tahun Kabur karena Pacaran Tak Direstui Orangtua
Sely menjelaskan, untuk menghindari kekerasan seksual dalam hubungan pacaran, remaja perlu mengetahui dan belajar tentang definisi kekerasan seksual yang termaktub dalam Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022.
"Banyak yang belum memahami kekerasan seksual sebagai sebuah kejahatan. Belajar dulu kekerasan seksual itu apa definisinya," ujarnya.
Baca juga: Reformasi Birokrasi Efektif, Kabupaten Bandung Raih IRB Tertinggi Se-Jabar
Remaja yang sedang menjalin hubungan pacaran, sambung Sely, harus saling terbuka dan berdiskusi terkait apa yang disuka atau tidak.
Hal serupa harus dilakukan bagi pasangan suami istri. Sebab bisa saja pasangan suami istri tidak mengetahui tindakan-tindakan sepele yang masuk dalam kekerasan seksual.
"Diskusi soal kekerasan seksual apa yang disuka, apa enggak disuka, jangan-jangan memang mereka enggak punya persepktif soal kekerasan seksual karena ketika enggak suka tapi sudah terlambat, " tuturnya.
Dosen Fakultas Hukum Unpad, Nela Sumika mengatakan, pemaksaan kehendak dalam berhubungan adalah satu bentuk kekerasan seksual bahkan dalam berpacaran.
"Kalau bicara sexual relation, bicara perkosaan, kalau sudah bilang tidak itu sudah perkosaan, no means no yes means yes, " ujarnya.
Bahkan, fenomena meminta foto pasangannya dengan istilah Post a Picture (PAP) bisa masuk tindak pidana kekerasan seksual dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika salah satu pihak tidak setuju.
"Selama berdua doang, suka sama suka itu ranah privasi mereka tapi ketika foto keluar dari berdua itu sudah bisa masuk pidana. Makanya, hati-hati minta PAP, harus tahu risikonya kalau minta PAP. Jangan pernah ada yang ter-record, jangan mau direkam kalau tidak mau tahu akibatnya. Kalau sudah kejadian pergilah ke tempat yang bisa membantu jangan juga cerita ke orang malah jadi pelaku, " tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.