KOMPAS.com-Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dalam kasus dugaan penodaan agama.
Pembacaan vonis hukuman terhadap Panji Gumilang ini dibacakan langsung dan diketuk palu oleh Hakim Ketua, Yogi Dulhadi di Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (20/3/2024).
Dalam putusannya, majelis hakim meyakini, Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana perkara penodaan agama tersebut.
Baca juga: Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
Panji dianggap melakukan perbuatan di muka umum yang pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Gumilang oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 1 tahun," ujar Yogi Dulhadi saat membacakan putusan vonis.
Majelis Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti.
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.
Baca juga: Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil
Panji Gumilang diyakini jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Dalam pembacaan tuntutan itu, jaksa menyebut terdakwa Panji Gumilang melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Panji Gumilang Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.