KOMPAS.com - Yosep Hidayah, tersangka kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat, akan mengerahkan 15 pengacara untuk membela diri di persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (28/3/2024).
"Sidang perdana Pak Yosep pada Kamis (28/3/2024). Kami akan mengerahkan 15 pengacara untuk membela Pak Yosep di persidangan. Sidang ini sudah kita tunggu dua tahun lalu. Kami siap bertarung, beradu argumen dengan jaksa maupun saksi di pengadilan," kata kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat, Selasa (26/3/2024).
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Subang, 1 Perwira dan 2 Bintara Polisi Salahi Prosedur Saat Masuk TKP
"Saya meyakini keterangan Danu itu semuanya bohong. Di Persidangan nanti bukan perkara kita menang atau kalah, tapi saya sangat optimis, insya Allah kebenaran akan terungkap dan semua keterangan Danu selama ini saya yakini itu bohong," ucapnya.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Disidangkan 28 Maret 2024
Rohman mengatakan, Yosep dalam kondisi sehat meski saat ini tubuhnya kurus selama di tahan di Lapas Kelas II A Subang.
"Saat ini dalam kondisi sehat, sekalipun badannya agak kurus. Namun, beliau siap mengikuti persidangan dan ini juga sudah ditunggu-tunggu oleh beliau," katanya.
Rohman juga mendesak pihak kejaksaan untuk segera menyerahkan berkas pemeriksaan, karena itu hak kliennya.
"Sampai saat ini berkas pemeriksaan Pak Yosep belum diserahkan ke Pak Yosep dan kita akan menanyakan itu ke Kasipidum," katanya.
Selain itu, Rohman menyoroti terkait pelimpahan berkas yang cukup lama, yaitu hampir dua bulan.
Harusnya, kata dia, setelah berkas dilimpahkan, persidangan bisa segera dilaksanakan.
"Tapi ini baru Kamis (21/3/2024) berkasnya dilimpahkan ke pengadilan dan baru akan disidangkan Kamis mendatang. Padahal kasus ini dilimpahkan dari Kejati Jabar sejak 6 Februari lalu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, mayat Tuti dan Amalia ditemukan di dalam bagasi mobil yang terparkir di garasi rumah mereka di di Jalancagak, Subang, Rabu (18/8/2021).
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu suami Tuti dan ayah Amalia, bernama Yosep, lalu Danu, keponakan Tuti yang jadi justice collaborator.
Danu merupakan anak dari kakak Tuti yang membuka jalan polisi melanjutkan kasus ini setelah dua tahun jalan di tempat karena gagal menentukan tersangka.
Tiga tersangka lainnya adalah Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi.
Mimin merupakan istri muda Yosep. Sedangkan Arighi dan Abi adalah anak Mimin dari suami sebelumnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tersangka Utama Kasus Subang Akan Kerahkan Belasan Pengacara Hadapi Sidang Pertama, Lusa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.