BANDUNG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan melimpahkan dua tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang beserta berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang, Selasa (6/2/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya mengatakan, dua berkas tersangka kasus pembunuan Tuti dan Amel atas nama Yosep dan Danu sudah layak untuk disidangkan atau P21.
Kedua berkas tersebut, sambung dia, akan diserahkan ke Kejari Subang besok bersama dengan para tersangka dan juga barang bukti peristiwa pembunuhan tersebut.
Baca juga: Lagi, Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang ke Polisi
"Penyerahan tersangka, berkas perkara dan juga barang bukti besok," kata Sri saat dihubungi, Senin (5/2/2024).
Dia menuturkan, sidang perdana kedua tersangka Yosep dan Danu akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Subang satu pekan setelah berkas perkaranya dilimpahkan.
"Kalau sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) satu minggu setelah penyerahan," tambah Sri.
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ajukan Praperadilan
Sebelumnya, polisi baru melengkapi berkas perkara untuk dua dari lima tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Berkas perkara kelima tersangka kasus Subang ini sempat bolak-balik dari Kejati Jabar ke Polda Jabar lantaran masih ada yang dilengkapi.
"Hanya keterangan tambahan beberapa saksi saja," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Pol Surawan.
Saat ini, dua berkas sudah dinyatakan P21 dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Sudah (dikirimkan), besok tanggal 6 tahap 2 ke Kejari Subang," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.